Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng

Authors

  • Suwardhie Sasro Prawira Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Ilyas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v1i1.23

Keywords:

Penyelesaian, Sengketa, Tanah, Mediasi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng; dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris atau pendekatan tipe normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng terlaksana kurang efektif, termasuk: (a) Tahap pra mediasi termasuk kegiatan persiapan pertemuan para pihak dan kegiatan pengundangan para pihak; (b) Tahap mediasi meliputi: kegiatan mediasi, kegiatan penetapan agenda musyawarah, kegiatan identifikasi kepentingan, kegiatan generalisasi opsi para pihak, kegiatan penentuan opsi yang dipilih, kegiatan negosiasi akhir, dan kegiatan formalisasi kesepakatan penyelesaian sengketa.; dan (c) tahap pasca mediasi termasuk penerbitan dan penandatanganan sertifikat tanah para pihak; dan (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, yaitu: substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, serta sarana dan prasarana.

The objectives of this study are: 1) To study and analyze land disputes through mediation at the Bantaeng District Land Office; and 2) To find out and analyze the factors that influence the resolution of land disputes through mediation at the Bantaeng District Land Office. This research is a descriptive study using juridical-empirical or using normative and empirical types. The results showed that: (1) Settlement of land disputes through mediation at the Bantaeng Regency Land Office was less effective, including: (a) The pre-mediation stage included preparatory activities for stakeholder meetings and stakeholder invitations; (b) The mediation phase includes: mediation activities, deliberation agenda setting activities, interest approval activities, activities of generalizing the parties' options, selection of selected options, final negotiation activities, and formalization of agreements for settlement agreements; and (c) and (2) Factors affecting land disputes through mediation at the Bantaeng District Land Office, namely: legal substance, legal structure, legal culture, and facilities and infrastructure.

References

Aminah, A. (2014). Implikasi Konsep Utilitarianisme Dalam Pengelolaan Sumberdaya Hutan Terhadap Masyarakat Adat. Masalah-Masalah Hukum, 43(2), 172-178.

Chandraresmi, H. (2017). Kajian Mengenai Gugatan Melawan Hukum Terhadap Sengketa Wanprestasi. Jurnal Privat Law, 5(1), 54-61.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta: Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Hadisiswati, I. (2014). Kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 118-146.

Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsih, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efisiensi Dan Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 36-48.

Hipan, N., Nur, N. M., & Djanggih, H. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai. Law Reform, 14(2), 205-219.

Imron, A. (2015). Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Metode Antinomi Nilai dalam Penegakan Hukum. Jurnal Yudisial, 8(2), 229-249.

Ismail, N. (2012). Arah politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 33-51.

Kasenda, D. G. (2017). Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 122-141.

Kurniati, N. (2016). " Mediasi-Arbitrase” Untuk Penyelesaian Sengketa Tanah. Sosiohumaniora, 18(3), 197-207.

Pujiriyani, D. W. (2014). Pengadaan tanah dan problem permukiman kembali: skema pemberdayaan untuk perlindungan masyarakat terdampak. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, (40), 633-648.

Rahman, S., & Passamai, S. (2017). Regional Government Functions In Land Procurement For Development For Public Interest. ADRI International Journal Of Law and Social Science, 1(1), 10-17.

Santoso, U. (2012). Kewenangan Pemerintah Daerah Terhadap Hak Penguasaan Atas Tanah. Jurnal Dinamika Hukum, 12(1), 186-196.

Santoso, U. (2014). Kepastian Hukum Wakaf Tanah Hak Milik. Perspektif, 19(2), 71-80.

Yunus, A., & Muddin, A. A. (2019). Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Yang Telah Bersertifikat Berdasarkan Hukum Adat Malind-Anim. Kertha Patrika, 41(3), 206-221.

Published

2020-05-17

How to Cite

Prawira, S. S., & Ilyas, M. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(1), 20-41. https://doi.org/10.52103/jlp.v1i1.23