Pembatalan Perjanjian Berdasarkan Penafsiran Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlp.v2i2.432Keywords:
Pembatalan, Perjanjian, Hukum PerdataAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi pembatalan perjanjian berdasarkan penafsiran dalam KUHPerdata pada putusan Pengadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan pembatalan perjanjian berdasarkan penafsiran dalam KUHPerdata didasarkan pada interpretasi dan penafsiran terhadap penerapan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1335 KUHPerdata, Pasal 1337 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata, dan Pasal 1339 KUHPerdata, yang dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Selanjutnya, faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam memutuskan bersandarkan pada metode penafsiran perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1343 KUHPerdata dan Pasal 1350 KUHPerdata yang dihubungkan dengan fakta hukum terhadap penerapan syarat sahnya perjanjian, kedudukan para pihak ketika kesepakatan atau perjanjian dibuat, maksud dan kepentingan para pihak dalam membuat perjanjian, serta penafsiran terhadap penerapan asas keadilan, kepatutan, dan kebiasaan sebagaimana dimaksud secara umum dalam ketentuan Pasal 1339 KUHPerdata.
The research objective is to analyze legal considerations and factors that affect the cancellation of the agreement based on the interpretation in the Civil Code on the Court's decision. This research is a normative-empirical legal research. The results of this study indicate the cancellation of the agreement based on interpretation in the Civil Code is based on the interpretation and interpretation of the application of the provisions of Article 1320 of the Civil Code, Article 1335 of the Civil Code, Article 1337 of the Civil Code, Article 1338 of the Civil Code, and Article 1339 of the Civil Code, which are linked to legal facts revealed in the trial. Furthermore, the factors that influence the Judge in deciding are based on the method of interpretation of the agreement as referred to in Article 1343 of the Civil Code and Article 1350 of the Civil Code which are related to legal facts regarding the application of the validity of the agreement, the position of the parties when the agreement or agreement is made, the parties' interests in making agreements, as well as interpreting the application of the principles of justice, propriety, and customs as referred to in general in the provisions of Article 1339 of the Civil Code.
References
Adha, L. H. (2011). Kontrak build operate transfer sebagai perjanjian kebijakan pemerintah dengan pihak swasta. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 548-558.
Arifin, M. (2020). Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 66-82.
Hartanto, R., & Ramli, J. P. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 320-338.
Pangestu, M. T. (2019). Pokok-Pokok Hukum Kontrak. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 651-667.
Prasetyowati, E. (2017). Peraturan Perundang-Undangan Dan Kontrak Pembiayaan Konsumen Dalam Perspektif Keadilan. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 85-104.
Prayogo, S. (2016). Penerapan batas-batas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 280-287.
Putra, F. M. K. (2015). Paksaan ekonomi dan penyalahgunaan keadaan sebagai bentuk cacat kehendak dalam perkembangan hukum kontrak. Yuridika, 30(2), 232-253.
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.
Yunus, A. (2019). Penyalahgunaan Keadaan dalam Bentuk Perjanjian Baku. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 178-186
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Nasrul Kadir, Andi Risma, Ahyuni Yunus
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.