Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Authors

  • Hasri Ainun Sulaiman Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pelecehan, Seksual, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan penegakan hukum Kepolisian Resor Gowa terhadap tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Dengan demikian, melalui upaya untuk menerapkan nilai-nilai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta dengan menggunakan pendekatan hukum progresif yang mengutamakan kesejahteraan anak sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum dan proses peradilan pidana anak, kita dapat menjamin perlindungan hukum yang memadai bagi anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak. (2) Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berdasarkan penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa faktor internal dan eksternal memengaruhi upaya penegakan hukum tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak oleh pihak yang berwenang. Faktor internal seperti terhambatnya proses pemeriksaan akibat kesulitan menghadirkan saksi di persidangan, juga menimbulkan tantangan tambahan dalam penegakan hukum. Faktor eksternal, meliputi budaya dan adat masyarakat yang menghargai prinsip malu atau "siri" serta adat Bugis-Makassar yang memengaruhi laporan dan penanganan kasus.

The research objective is to analyze the implementation of Gowa Police law enforcement regarding criminal acts of sexual abuse against children. This research uses empirical legal research methods. The results of this research show that: (1) Thus, through efforts to implement the values ​​and provisions of applicable legislation, as mandated in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System and Law No. 35 of 2014 concerning Amendments to Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection, and by using a progressive legal approach that prioritizes child welfare as the main principle in law enforcement and the child criminal justice process, we can guarantee adequate legal protection for children as victims of criminal acts of sexual abuse against children. (2) Factors that influence the enforcement of criminal law against criminal acts of sexual abuse against children. Based on the explanation above, it can be concluded that internal and external factors influence efforts to enforce the law for criminal acts of sexual abuse against children by the authorities. Internal factors, such as delays in the examination process due to difficulties presenting witnesses at trial, also create additional challenges in law enforcement. External factors, including community culture and customs that respect the principle of shame or "siri" as well as Bugis-Makassar customs that influence reporting and handling cases.

References

Apriyansa, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dan Sanksi Yang Diterapkan. Jurnal Panorama Hukum, 4(2), 135-145.

Azis, A., Rahman, S., & Arif, M. (2023). Studi Kriminologi Kejahatan Seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Gowa. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 715-731.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Ginting, H., & Muazzul, M. (2018). Peranan Kepolisian dalam Penerapan Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Anak dan Orang Dewasa. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 5(1), 32-40.

Hermana, A. (2017). Perlindungan hukum terhadap anak pengguna narkotika dihunbungkan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 jo. Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 241-256.

Hesti, A., Hidjaz, M. K., & Djanggih, H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 1-17.

Hidayati, N. (2014). Perlindungan anak terhadap kejahatan kekerasan seksual (pedofilia). Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora, 14(1), 68-73.

Isvany, A. L., Nawi, S., & Poernomo, S. L. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur: Studi Di Kepolisian Resort Bone. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(3), 517-534.

Nurfazryana, N., & Mirawati, M. (2022). Dampak Psikologis Kekerasan Seksual Pada Anak. UNES Journal Of Social and Economics Research, 7(2), 32-43.

Putri, A. F. (2019). Pentingnya orang dewasa awal menyelesaikan tugas perkembangannya. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 3(2), 35-40.

Rohmah, N., Rifanda, N., Novitasari, K., & Nuqul, F. L. (2015). Kekerasan Seksual Padaanak: Telaah Relasi Pelaku Korban Dan Kerentanan Pada Anak. Psikoislamika: Jurnal Psikologi dan Psikologi Islam, 12(2), 5-10.

Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA Research and Learning in Communication Study, 4(1), 62-72.

Simbolon, D. F. (2018). Kurangnya Pendidikan Reproduksi Dini Menjadi Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual Antar Anak. Soumatera Law Review, 1(1), 43-66.

Syifawaru, A. S., Pawennei, M., & Fadil, A. (2022). Tinjauan Kriminolgi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(2), 148-166.

Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 172-180.

Published

2024-03-15

How to Cite

Sulaiman, H. A., Thalib, H., & Djanggih, H. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 107-121. Retrieved from http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1639