Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Di Kota Makassar
Keywords:
Restorative Justice, Kecelakaan, Lalu Lintas, AnakAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan restorative Justice dan dampak penerapannya dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas oleh anak di kota Makassar. Metode penelitian ini kalau dilihat dari tipenya adalah tipe penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Polres Makassar, maka jalan yang terbaik adalah dengan menerapkan penyelesaian restorative justice (keadilan restoratif) yaitu mempertemukan antara pelaku-korban, dan pihak keluarga untuk menyelesaikan perselisihannya dengan disaksikan oleh Polisi setempat. Adapun dampak yang ditimbulkan dari penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas yaitu tidak ada lagi konflik antara korban dan pelaku, Tidak berlanjutnya kasus ke pengadilan, serta dapat mempengaruhi sanksi pidana terhadap pelaku.
The purpose of this study was to determine and analyze the application of Restorative Justice and the impact of its application in solving cases of traffic accidents by children in the city of Makassar. This research method when viewed from the type is the type of empirical research. The results showed that in resolving cases of traffic violations that occurred at the Makassar Police, the best way is to implement restorative justice settlement, namely bringing together the perpetrator-victim, and the family to resolve the dispute in the presence of the local police. As for the impact arising from the application of the principle of restorative justice in the settlement of cases of traffic crimes, namely there is no more conflict between victims and perpetrators, cases of continuing to court, and can affect criminal sanctions against the perpetrators.
References
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Media Hukum, 21(1), 16.
Brata, A. W., Purnawan, A., & Aulia, I. (2017). Penerapan Restoratif Justice Dalam Penanganan Konflik Di Masyarakat. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 899-908.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Hambali, A. R. (2020). Penegakan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Kalabbirang Law Journal, 2(1), 69-77.
Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225-234.
Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 633-651.
Raharjo, S. (1991), Polisi Pelaku dan Pemikir. Jakarta: Restu Agung
Ratomi, A. (2013). Penyelesaian Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Konteks Sosial Masyarakat (Penghindaran Labeling terhadap Anak). De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 5(2), 134-145.
Wulandari, S. R. (2018). Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketaterhadap Tindak Pidana Pencurian Bernilai Ringan. Krtha Bhayangkara, 12(1), 63-77.