Analisis Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi pada Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kabupaten Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.52103/jfo.v2i1.867Keywords:
Jasa Konstruksi, Kabupaten Gorontalo, Sengketa KonstruksiAbstract
Pekerjaan konstruksi secara teknis dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pekerjaan insfrastruktur Pembangunan yang pelaksanaannya dimulai dari proses identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, yang dibiayai oleh APBN/APBD. Kenaikan Kontribusi konstruksi yang sangat signifikan perlu diwaspadai terhadap fenomena yang berpotensi memicu peningkatan permasalahan sengketa konstruksi (construction dispute). Beberapa kasus berdasarkan data BANI sektor konstruksi terus mendominasi kasus persengkataan yang diselesaikan mencapai 30,8%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya sengketa konstruksi karena berdasarkan hasil dari pemeriksa ahli teknis ditemukan kondisi bangunan tidak memenuhi persyaratan kekuatan dan kekokohan, sehingga masuk dalam kategori gagal bangunan dan gagal konstruksi. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa dapat ditempuh lembaga diluar pengadilan (non-Litigasi) dengan azas praduga tidak bersalah dengan ultimum remedium yaitu berdasarkan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 sudah mengatur pilihan penyelesaian sengketa konstruksi dengan berdasarkan Pasal 8 UU Jasa Konstruksi.