Analisis Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi pada Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kabupaten Gorontalo

Authors

  • Helmi Latada Magister Teknik Sipil Universitas Muslim Indonesia
  • Hanafi Ashad Universitas Muslim Indonesia
  • Ratna Musa Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jfo.v2i1.867

Keywords:

Jasa Konstruksi, Kabupaten Gorontalo, Sengketa Konstruksi

Abstract

Pekerjaan konstruksi secara teknis dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan pekerjaan insfrastruktur Pembangunan yang pelaksanaannya dimulai dari proses identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, yang dibiayai oleh APBN/APBD. Kenaikan Kontribusi konstruksi yang sangat signifikan perlu diwaspadai terhadap fenomena yang berpotensi memicu peningkatan permasalahan sengketa konstruksi (construction dispute). Beberapa kasus berdasarkan data BANI sektor konstruksi terus mendominasi kasus persengkataan yang diselesaikan mencapai 30,8%. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya sengketa konstruksi karena berdasarkan hasil dari pemeriksa ahli teknis ditemukan kondisi bangunan tidak memenuhi persyaratan kekuatan dan kekokohan, sehingga masuk dalam kategori gagal bangunan dan gagal konstruksi. Langkah-langkah yang dilakukan dalam penyelesaian sengketa dapat ditempuh lembaga diluar pengadilan (non-Litigasi) dengan azas praduga tidak bersalah dengan ultimum remedium yaitu berdasarkan UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 sudah mengatur pilihan penyelesaian sengketa konstruksi dengan berdasarkan Pasal 8 UU Jasa Konstruksi.

Published

2022-04-28