Pengaruh Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Masa Pandemi Covid-19 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara
DOI:
https://doi.org/10.52103/jaf.v4i2.1721Keywords:
Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penerimaan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Masa Pandemi Covid-19 Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Penelitian ini menggunakan data kuesioner yang bersumber dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Penelitian ini dilaksanaka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Sampel dalam penelitian ini menggunaka teknik sampling jenuh yang berjumlah 109 responden. Analisis data menggunakan teknik statistik deskriptif dan regresi linear berganda berbantuan SPSS 25 untuk analisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pengaruh Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak; (2) Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak; (3) Pemeriksaan Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak.
References
Fletcher, K. (2002). Tax Incentive in Cambodia, Lao PDR and VIETNAM. Wahington D.C: International Monetary Fund.
Ghozali, I. 2016. Aplikasi Mutivariate Dengan Program IBM SPSS 23 Edisi 8. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang
Hanifah, I. S. (2012). Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pph Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Pada Kpp Pratama Batang. Maksimum, 3(1), 1-11.
Hudany, R. W. (2015). Pengaruh Ekstensifikasi Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak Dan Surat Paksa Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Di KPP Pratama Solok. Jom. Fekon, 2(2), 1-15.
Indahsari, D. N., & Fitriandi, P. (2021). Pengaruh Kebijakan Insentif Pajak Di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Penerimaan Ppn. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (Pkn), 3(1), 24-36.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Andi.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Jakarta: Andi.
Mohammad, I., Saerang, D. P. E., & Pangerapan, S. (2017). Pengaruh Pemeriksaan Dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 12(2). 938-949.
Pohan, Chairil Anwar. (2014). Pengantar Perpajakan: Teori dan Konsep Hukum Pajak. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Pohan, I. P., Sihombing, L., & Sebayang, T. (2014). analisis nilai tambah dan pemasaran kopra (Kasus: Desa Silo baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan). Journal On Social Economic of Agriculture and Agribusiness, 2(9). 15-23.
Prasetyo, P. E. (2008). Peran usaha mikro kecil dan menengah (umkm) dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran. Akmenika Upy, 2(1), p1-13.
Putri, C. P. R., & Suandy, E. (2015). Analisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Hotel Melati Di Kota Yogyakarta. Jurnal. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 1(01), 1-14.
Putri, O. M., & Pratomo, D. (2015). Pengaruh pemeriksaan pajak, pertumbuhan jumlah wajib pajak badan dan kepatuhan wajib pajak badan terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 25 wajib pajak badan di kantor pelayanan pajak (KPP) madya bandung periode tahun 2011-2013. eProceedings of Management, 2(2). 1621.
Rahim, S. (2019). Characters Influence Executive, Moral Obligation and Super Ego against Tax Avoidance from The Taxpayer Personal.
Rahmawati, F. N., Santoso, S., & Hamidi, N. Pengaruh Pemeriksaan dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Badan di Surakarta. Jurnal Pendidikan Ekonomi Universitas Sebelas Maret, 3(1), 13596.
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Cetakan Ke-22. Bandung. Alfabeta
Sutrisno, B., Arifati, R., & Andini, R. (2016). Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, Surat Paksa Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak (Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota Semarang). Journal Of Accounting, 2(2).
Suyanto, S., & Pratama, Y. H. (2018). Kepatuhan wajib pajak orang pribadi: Studi aspek pengetahuan, kesadaran, kualitas layanan dan kebijakan sunset policy. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 21(1), 139-158.
Tahar, A., & Rachman, A. K. (2014). Pengaruh faktor internal dan faktor eksternal terhadap kepatuhan wajib pajak. Journal of Accounting and Investment, 15(1), 56-67.
Tampubolon, Karianto. (2016). Akuntansi Perpajakan dan Cara Menghadapi Pemeriksaan Pajak. Jakarta: Indeks.
Waluyo. (2012). Akuntansi Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Zee, H. H., Stotsky, J. G., & Ley, E. (2002). Tax incentives for business investment: a primer for policy makers in developing countries. World development, 30(9), 1497- 1516
Zulma, G. W. M. (2020). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Administrasi Pajak, Tarif Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Pajak Pada Pelaku Usaha UMKM di Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 4(2), 288-294.
Published
Versions
- 2024-08-30 (2)
- 2023-07-07 (1)
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Nurwulan Syah Putri, Mursalim Mursalim, Syamsuri Rahim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.