Penerapan Peraturan Perpajakan Usaha Jasa Konstruksi Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) pada PT. Bumi Karsa-PT. Harfia Graha Perkasa, KSO Makassar
Keywords:
Kerjasama Operasi, PPN, PPH 23, PPh Final Pasal 4 (2), PPN Bukti PemotonganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan perpajakan bagi wajib pajak usaha jasa konstruksi Joint Operation di PT. Bumi Karsa- PT. Harfia Graha Perkasa. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian yang dilakukan di PT. Bumi Karsa – PT. Harfia Graha Perkasa, JO Makassar. Data bersumber dari data primer dengan metode pengumpulan data melalui wawancara langsung pada objek penelitian serta data sekunder. Selain itu, metode analisis data mengacu pada penggunaan teori sebagai bahan pendukung penelitian di lapangan. Hasil penelitian menemukan bahwa peraturan perpajakan usaha jasa konstruksi bagi Wajib Pajak Kerjasama Operasi telah dilaksanakan oleh PT. Bumi Karsa-PT. Harfia Graha Perkasa, JO Makassar secara umum, namun masih terdapat pembayaran pajak ganda untuk PPh Pasal 23 dan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas transaksi yang dilakukan oleh anggota JO. JO juga belum membuat bukti pemotongan withholding tax.