Perbedaan Putusan Hakim Pada Setiap Tingkatan Peradilan Di Indonesia

Authors

  • Yehezkiel Roring Fakultas Hukum, Universitas Katolik De La Salle, Manado
  • James V.L. Pontoh Fakultas Hukum, Universitas Katolik De La Salle, Manado

Keywords:

Hakim, Putusan, Keadilan

Abstract

Indonesia mempunyai lembaga hukum yang mempunyai tugas serta kewenangannya pada setiap peradilan yang ada di Indonesia yang mempunyai peran dalam menciptakan dunia peradilan yang bersih tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan dalam dunia peradilan. Mahkamah agung sebagai lembaga peradilan negara yang tertinggi mempunyai tugas dan fungsi sebagai pengawas internal pada tingkatan peradilan. Hakim juga manusia tidak pernah terlepas dari kesalahan atau kekeliruan dalam tugas yang ia jalankan. seseorang yang telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan mempunyai hak dalam mengajukan upaya hukum baik sebelum atau sesudah diputuskan dalam pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan upaya hukum di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan puncak dari upaya hukum dalam mencari keadilan melalui proses peradilan baik sebagai pengadilan tingkat kasasi maupun pengadilan untuk pemeriksaan peninjauan kembali.

Indonesia has legal institutions that have duties and authorities in every judiciary in Indonesia that have a role in creating a clean world of justice without any abuse of authority in the world of justice. The Supreme Court as the highest state judicial institution has duties and functions as an internal supervisor at the judicial level. Judges are also human beings who are never free from errors or mistakes in the tasks they carry out. a person who has been sentenced by a court has the right to file legal remedies either before or after being decided at the court of first instance, appellate level and legal remedies at the cassation level to the Supreme Court. The Supreme Court is the culmination of legal efforts in seeking justice through the judicial process both as a court of cassation and a court for review examination.

 

References

Annisa, N. F. (2017). Peranan Hakim sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lex et Societatis, 5(3), 157-166.

Busthami, D. (2017). Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Negara Hukum di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336-342.

Endri, E., Suryadi, S., & Sucipta, P. R. (2020). Proporsionalitas Putusan Hakim Berdasarkan Ide Keseimbangan. Jurnal Selat, 7(2), 199-222.

Hidayat, E. (2016). Perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum indonesia. ASAS, 8(2), 80-87.

Latiki, W. (2016). Kewajiban Hakim Pengadilan Tinggi Dalam Mempertimbangkan Memori Banding Dan Kontra Memori Banding Dari Aspek Hukum Acara Perdata. Lex Privatum, 3(4), 25-31.

Nitibaskara, R. (2006). Tegakkan Hukum Gunakan Hukum. Penerbit Buku Kompas.

Subiyanto, A. E. (2016). Mendesain Kewenangan kekuasaan kehakiman setelah Perubahan UUD 1945. Jurnal Konstitusi, 9(4), 661-680.

Sutiyoso, B. (2011). Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 266-284.

Tambunan, E. S. M. (2017). Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45A Ayat 2). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 14(1), 15-22.

Waluyo, B. (2022). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika

Published

2023-01-25