Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Oleh Hakim Dalam Perkara Dispensasi Kawin

Authors

  • Aris Saifudin Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sahban Sahban Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Dispensasi, Kawin, Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan oleh Hakim pemeriksa perkara dalam memberikan ijin dispensasi kawin pada penetapan perkara Nomor 33/Pdt.P/2022/PA.Buk, dan faktor apa saja yang menjadi pertimbangan Hakim pemeriksa perkara dalam memberikan ijin dispensasi kawin pada penetapan perkara a quo. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris dimana metode penelitian hukum yang mengamati argumentasi hukum dan alasan-alasan yang melatarbelakangi Hakim dalam menjatuhkan penetapan perkara permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Bungku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas Penerapan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Oleh Hakim dalam perkara 33/Pdt.P/2022/PA.Buk berjalan kurang efektif. (2) Faktor yang menjadi pertimbangan hakim pemeriksa perkara dalam memberikan ijin Dispensasi Kawin dalam perkara nomor 33/Pdt.P/2022/PA.Buk antara lain sebab anak Pemohon pernah hamil akibat hubungannya dengan calon suaminya dijadikan sebagai sebuah alasan yang sangat mendesak dan bukti yang cukup dalam penetapan perkara tersebut, namun dalam pertimbangan hakim seyogyanya membutuhkan pertimbangan yang kompleks dalam penetapannya mencakup dari faktor kesehatan, psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi si anak, dan hal tersebut harus diperhatikan oleh hakim sebagaimana yang tercantum pada PERMA Nomor 5 Tahun 2019 pada pasal 16 huruf (h).

This study aims to analyze the effectiveness of the implementation of Article 7 Paragraph 2 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage by the examining judge in granting permission for marriage dispensation in the case of Case Number 33/Pdt.P/2022/PA.Buk, and to analyze the factors that are considered by the examining judge in granting permission for marriage dispensation in the aforementioned case. This study is an empirical juridical research that uses a legal research method that observes legal arguments and reasons that underlie the judge's decision in granting the marriage dispensation request at the Bungku Religious Court. The results of this study show that: (1) the effectiveness of the application of Article 7 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage by the judge in case 33/Pdt.P/2022/PA.Buk is less effective. (2) The factors considered by the examining judge in granting permission for marriage dispensation in case number 33/Pdt.P/2022/PA.Buk include the fact that the applicant's child had become pregnant as a result of her relationship with her prospective husband, which was considered a pressing reason and sufficient evidence in the decision-making process. However, the judge's decision should also take into account complex considerations that include factors such as the child's health, psychology, sociology, culture, education, health, and economic status, as stipulated in PERMA Number 5 of 2019, Article 16, letter (h).

References

Basri, M. (2020). Ratio Deciden di Hakim dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama Pamekasan (Relevansinya Terhadap Perlindungan Hak Perempuan di Bawah Umur). INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA.

Candra, M. (2021). Pembaruan Hukum Dispensasi Kawin dalam Sistem Hukum di Indonesia. Prenada Media.

Dini, A. Y. R., & Nurhelita, V. F. (2020). Hubungan Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Terhadap Risiko Pernikahan Usia Dini. Jurnal Kesehatan, 11(1), 50–59.

Emilia, O., & Prabandari, Y. S. (2019). Promosi kesehatan dalam lingkup kesehatan reproduksi. Ugm Press.

Farohah, N. (n.d.). Perkawinan Anak Dan Dinamisasi Hukum Islam (Analisis Maqāṣid syarī’ah terhadap Argumen Organisasi Nirlaba yang Menentang Perkawinan Anak). Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Hadi, S. (2020). Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 Tentang Permohonan Judicial Review Pasal 7 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Usia Perkawinan Dalam Perspektif Maslahah. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(2), 174–183.

Halilah, S., Rahman, F., & Yuliatin, Y. (2022). Pertimbangan hakim dalam memutuskan pemberian izin pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur dan efek terhadap kelangsungan dan ketentraman kehidupan keluarga di masyarakat (studi kasus di pengadilan agama kuala tungkal). UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Harlina, Y. (2020). Tinjauan Usia Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Hukum Islam, 20(2), 219–238.

Ilma, M. (2020). Regulasi dispensasi dalam penguatan aturan batas usia kawin bagi anak pasca lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133–166.

Isnaini, E. (2020). Penyuluhan Hukum Batas Usia Minimal Perkawinan Setelah Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 Sebagai Upaya Perlindungan Anak Dari Perkawinan Dibawah Umur Di Desa Dukuhagung Kecamatan Tikung Lamongan. Jurnal Abdimas Berdaya: Jurnal Pembelajaran, Pemberdayaan Dan Pengabdian Masyarakat, 3(01), 47–56.

Jaya, I. K. (2022). KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP. Feniks Muda Sejahtera.

Kurniawati, R. D. (2021). Efektifitas Perubahan UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Majalengka Kelas IA). Journal Presumption of Law, 3(2), 160–180.

Marwiyah, M., Nofrial, R., & Anatami, D. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak. Jurnal Fusion, 3(01), 14–31.

Mudadhiroh, M. (2016). Kajian Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Pada Perempuan Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Semarang (Studi Kesehatan Reproduksi). Jurnal Idea Hukum, 2(1).

Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14–25.

Probowo, B. A., & SH, M. (2020). Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama terhadap Perubahan Pasal Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Memberikan Dispensasi Perkawnan di Sleman.

Putri, N. S. (2023). Analisis Perbandingan Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Nomor: 524/Pdt. P/2020/PA. Sor dan Putusan Nomor: 352/Pdt. P/2021/MS. Sgi). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Rohmawati, L. (2022). Implementasi Pasal 15 d Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Lamongan. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Salsabila, A. (2021). Pelaksanaan Pengajuan Perkara Dispensasi Kawin Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Bangkinang). Universitas Islam Riau.

Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47–70.

Yuriska, S., Kisworo, B., & Shesa, L. (2020). Efektivitas Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Batas Minimal Usia Perkawinan Dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. IAIN Curup.

Yusmad, M. A. (2018). Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi. Deepublish.

Published

2023-03-04