Penerapan Sanksi Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika

Authors

  • Fitriani Fitriani Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Universitas Muslim Indonesia
  • Kamri Ahmad Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.325

Keywords:

Sanksi, Pegawai Negeri Sipil, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis sanksi bagi pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana narkoba syarat pemberhentian sementara dalam putusan Nomor: 101/Pid.Sus/2020/PN Mks); dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan: Penerapan sanksi pidana bagi pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana narkoba sarat pemberhentian sementara dalam putusan Nomor: 496/Pid.B/2016/PN Mks) sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkoba bagi pegawai negeri sipil yang sarat pemberhentian sementara dalam putusan No.: 496/Pid.B/2016/PN Mks) di Pengadilan Negeri Makassar, antara lain: substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, sarana dan prasarana, serta pengetahuan hukum. Kelima faktor tersebut   perlu mendapat perhatian dalam mewujudkan efektifitas penegakan hukum.

The research objective is to analyze the sanctions for civil servants who commit drug crimes with the conditions for temporary dismissal in decision Number: 101 / Pid.Sus / 2020 / PN Mks); and the factors that influence it. This type of research is a descriptive study with a juridical-empirical approach. The results showed: The application of criminal sanctions for civil servants who commit drug offenses full of temporary dismissal in the decision Number: 496 / Pid.B / 2016 / PN Mks) has been implemented in accordance with applicable laws and regulations, where the Panel of Judges at the Makassar District Court declared the defendant was legally and convincingly proven guilty of committing a criminal act; Factors that influence the legal judgment of judges in making decisions in drug crimes cases for civil servants who are full of temporary dismissals in decision No .: 496 / Pid.B / 2016 / PN Mks) in the Makassar District Court, among others: the substance of the law , legal structure, legal culture, facilities and infrastructure, and legal knowledge. These five factors need attention in realizing the effectiveness of law enforcement.

References

Engkun, T. A. (2018). Rancang Bangun Manajemen Karier PNS. Jurnal Inspirasi, 9(2), 47-62.

Handono, A. P. (2013). Kebijakan Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Diponegoro Law Journal, 2(3), 1-15.

Herindrasti, V. L. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan indonesia dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 19-33.

Khambali, M. (2019). Penangguhan Penahanan Dengan Jaminan Dalam Perkara Pidana. Jurnal Hukum Responsif, 6(6), 44-54.

Kurniawan, T. (2007). Pergeseran Paradigma Administrasi Publik: Dari Perilaku Model Klasik dan NPM ke Good Governance. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 7(1), 16-17.

Kusuma, J. D. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengguna Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 405/Pid. Sus/2013/PN. Mtr). JURNAL UNIZAR LAW REVIEW, 3(2), 220-236.

Moonti, R. M., Ismail, N., Karepoan, J. K., & Djanggih, H. (2018). Pelaksanaan Pengukuran Prestasi Kerja Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 151-161.

Panjaitan, B. S. (2018). Kejahatan dalam bidang narkotika merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Jurnal Keadilan, 5(1), 1-15.

Prapanca, W. G. (2019). Penegakan Hukum terhadap Jaksa yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 10(01), 60-68.

Rumapea, R. A. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas Kesalahan dalam Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sasi, 25(2), 133-145.

Tarigan, I. J. (2017). Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Deepublish.

Published

2021-02-01