Efektivitas Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Kabupaten Enrekang

Authors

  • Lenardo Panji Wahyudi Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.328

Keywords:

Korupsi, Kapasitas, DPRD

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi peningkatan kapasitas anggota DPRD Enrekang tahun anggaran 2016-2017 yang ditangani Direktorat Krminanal khusus Polda Sulawesi Selatan; mengetahui dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2016-2017 kurang efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi kurang efektifnya penyidikan terhadap tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2016-2017 adalah substansi hukum, keterbatasan SDM penyidik baik dari segi jumlah maupun dari segi kualitas; keterbatasan sarana dan prasana yang dimiliki Ditkrimsus; kesadaran hukum masyarakat seperti saksi yang tidak kooperatif; budaya hukum masyarakat.

The research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement on corruption in increasing the capacity of members of the DPRD Enrekang for the 2016-2017 fiscal year which is handled by the South Sulawesi Regional Police Special Krminanal Directorate; know and the factors that influence it. This research method uses empirical juridical research type. The results of this study indicate that investigations into criminal acts of corruption, capacity building activities of the leaders and members of the Enrekang DPRD for the 2016-2017 fiscal year are less effective. The factors that influence the ineffectiveness of investigations into criminal acts of corruption in the capacity building of the Enrekang DPRD Leaders and Members for the 2016-2017 Fiscal Year are legal substance, limited human resources of investigators both in terms of number and quality; limited facilities and infrastructure owned by Ditkrimsus; public legal awareness such as uncooperative witnesses; legal culture of society.

References

Bima, M. R., Kamal, M., & Djanggih, H. (2019). Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kertha Patrika, 41(1), 27-39.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Hutahaean, A. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27-41.

Munafri, A. (2013). Dimensi Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Media Hukum (JMH), 1(1), 35-52.

Muttaqin, I. (2019). Kontrol Pemerintah Terhadap Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Res Judicata, 2(2), 276-287.

Setiadi, W. (2012). Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 1-15.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Syafiq, M., & Muhajir, I. (2019). Model Pengawasan Yang Efektif Terhadap Kinerja Kejaksaan Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Spektrum Hukum, 16(2), 13-27.

Syahriah, R., & IBSIK, S. (2017). Efektivitas Penanganan Kasus Korupsi oleh Kepolisian (Studi Pada Unit Tipikor Polres Polman). Jurnal Tomalebbi, (2), 1-22.

Zainuddin, Z. (2019). Analisis Yuridis Pemenuhan Hak Sosial Ekonomi Masyarakat Miskin Melalui Zakat Dalam Perspektif Keadilan. Arena Hukum, 11(3), 558-570

Published

2021-02-01