Pengecualian Sengketa Tanah Dalam Tata Cara Gugatan Sederhana (Small Claim Court)

Authors

  • A. Irfan Suandy Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Risma Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.331

Keywords:

Sengketa, Tanah, Gugatan, Sederhana

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis alur proses penyelesaian Gugatan Sederhana sesuai dengan Perma No 2 Tahun 2015 jo. Perma No 4 Tahun 2019. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa Alur dan tahapan-tahapan hukum acara dalam penyelesaian gugatan sederhana diatur dalam Pasal 5 Perma No. 2 Tahun 2015 jo. Perma No. 4 Tahun 2019 meliputi: pendaftaran gugatan, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan. Melalui Perma No. 2 Tahun 2015 jo. Perma No. 4 Tahun 2019, penyelesaian gugatan sederhana dapat mewujudkan asas cepat yang terlihat dari ketentuan-ketentuan yang ada didalamnya seperti penyelesaian gugatan sederhana diselesaikan dengan batas waktu maksimal 25 hari terhitung sejak dimulainya sidang pertama, asas sederhana terlihat dari adanya ketentuan Pasal 1 angka 1 PERMA No. 2 Tahun 2015 jo. Perma No. 4 Tahun 2019.

The research objective was to analyze the flow of the simple lawsuit settlement process in accordance with Perma No. 2 of 2015 jo. Perma No. 4 of 2019. The research method uses normative juridical legal research. The results showed that the flow and stages of procedural law in the settlement of a simple lawsuit are regulated in Article 5 Perma No. 2 of 2015 jo. Perma No. 4 of 2019 includes: lawsuit registration, examination of simple lawsuit completeness, appointment of judges and appointment of substitute clerks, preliminary examinations, determination of trial days and summons of parties, trial and reconciliation examinations, evidence, and verdicts. Through Perma No. 2 of 2015 jo. Perma No. 4 of 2019, the settlement of a simple lawsuit can realize the principle of speed which can be seen from the provisions contained therein such as the settlement of a simple lawsuit is completed with a maximum time limit of 25 days from the start of the first trial, the simple principle can be seen from the existence of the provisions of Article 1 number 1 PERMA No. 2 of 2015 jo. Perma No. 4 of 2019..

References

Aditya, Z. F., & Winata, M. R. (2018). Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (Reconstruction Of The Hierarchy Of Legislation In Indonesia). Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 9(1), 79-100.

Alfarasi, S. (2018). Kajian Yuridis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 196-210.

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Amboro, Y. P., & Feryanto, O. (2017). Analisa Terhadap Efektivitas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Journal of Judicial Review, 18(1), 141-158.

Huda, N. M. (2006). Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Hukum Ius Quia IusTum, 13(1), 27-37.

Rachmawati, L. D. (2020). Materi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung tentang Gugatan Sederhana. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 6(02), 221-232.

Riskawati, S. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Instrumen Perwujudan Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan. Veritas et Justitia, 4(1), 131-154.

Saraswati, R. (2013). Problematika Hukum Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Yustisia, 2(3), 97-103.

Sari, S. W. (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Small Claim Court. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 4, 327-48.

Shidiq, A. Z. (2021). Sistem e-court sebagai wujud implementasi asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan (studi di pengadilan negeri Mojokerto). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(3), 331-349.

Thalib, A. R., & SH, M. (2006). Wewenang Mahkamah Konstitusi & Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan RI. Citra Aditya Bakti.

Published

2021-02-05