Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Authors

  • Mustandar Mustandar Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.333

Keywords:

Penyalahgunaan, Wewenang, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Peneltiian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat perbedaan perspektif terhadap kewenangan untuk memeriksa dan memutus unsur menyalahgunakan kewenangan dalam tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan proses peradilan tindak pidana korupsi tidak lagi memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya murah, sehingga menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Rekomendasi penelitian ini bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sudah seharusnya dapat menjadi patokan bagi penegak hukum, mengingat kewenangan pejabat negara yang menjalankan tugasnya apabila melakukan pelanggaran maka kepada yang bersangkutan terlebih dahulu menunggu keluarnya putusan TUN yang berkekuatan hukum tetap.

The research objective is to analyze the abuse of power in criminal acts of corruption according to Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration. This research uses a normative legal research type. The results show that the abuse of power in criminal acts of corruption according to Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration, there are different perspectives on the authority to examine and decide elements of abusing authority in criminal acts of corruption, which results in the judicial process for criminal acts of corruption no longer fulfilling the principles simple, fast, and low cost judiciary, thus hindering efforts to eradicate corruption. The recommendation of this research is that the existence of Law Number 30 of 2014 should be able to become a benchmark for law enforcers, given the authority of state officials who carry out their duties if they commit violations, the concerned must first wait for the issuance of the TUN decision which has permanent legal force.

References

Afif, M. (2018). Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Ensiklopedia of Journal, 1(1), 97-106.

Bima, M. R., Kamal, M., & Djanggih, H. (2019). Legitimasi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kertha Patrika, 41(1), 27-39.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Farahwati, F. (2019). Hakekat Hukum Untuk Mewujudkan Aspek Hukum Yang Berkeadilan. Legalitas, 4(1), 57-76.

Guslan, O. F. (2018). Tinjauan Yuridis Mengenai Batasan Antara Perbuatan Maladministrasi Dengan Tindak Pidana Korupsi. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 9-25.

Juliani, H. (2020). Analisis Yuridis Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020. Administrative Law & Governance Journal, 3(2), 329-348.

Pratama, M. R., & Januarsyah, M. P. Z. (2020). Penerapan Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2), 240-255.

Sahlan, M. (2016). Kewenangan Peradilan Tipikor Pasca Berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Arena Hukum, 9(2), 166-189.

Sosiawan, U. M. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 517-538.

Suhendar, S. (2020). Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 11(2), 233-246.

Yasser, B. M. (2019). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Pada Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Kaitannya Dengan Tindak Pidana Korupsi. Soumatera Law Review, 2(1), 1-24.

Published

2021-02-06