Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.336Keywords:
Pertanggungjawaban, Korporasi, LingkunganAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan pertimbangan hakim dalam membuktikan adanya pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 391/Pid.B/LH/2019/PNCkr. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empirik. Dari penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan dapat dilaksanakan berdasarkan doktrin pertanggungjawaban korporasi yaitu: doktrin identification, vicarious liability, dan strict liability, serta mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha sebagai korporasi bersama-sama dengan pengurusnya. Dalam Putusan Nomor : 391/PID.B/LH/2019/PN.CKR an. Terpidana PT. Gunung Garuda, Majelis Hakim menggunakan Doktrin Strict Liability dengan mengacu kepada Perma 13/2016 dimana dalam putusan tersebut, terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pengurus sehingga pertanggungjawaban terhadap korporasi tidak menghilangkan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pengurus yang melakukan.
The research objective is to analyze criminal liability against corporations that commit environmental crimes and judge considerations in proving criminal liability against corporations that commit environmental crimes in the Cikarang District Court Decision Number: 391 / Pid.B / LH / 2019 / PNCkr. This research is a normative-empirical legal research. From the research conducted, it is known that criminal liability against corporations that commit environmental crimes can be carried out based on the doctrine of corporate responsibility, namely: the doctrine of identification, vicarious liability, and strict liability, as well as regulating criminal liability for business entities as corporations together with their management. In Decision Number: 391 / PID.B / LH / 2019 / PN.CKR an. The convicted PT. Gunung Garuda, the Panel of Judges used the Strict Liability Doctrine with reference to Perma 13/2016 where in the decision, there were mistakes made by the management so that accountability to the corporation did not eliminate any mistakes made by the management who committed.
References
Affandhi, F., Nasution, B., Siregar, M., & Mulyadi, M. (2015). Business Judgement Rule Dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Direksi Badan USAha Milik Negara terhadap Keputusan Bisnis yang Diambil. USU Law Journal, 4(1), 33-44.
Candra, S. (2013). Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Jurnal Cita Hukum, 1(1), 95895.
Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2019). Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Media Bhakti, 3(2), 118-127.
Fitriani, R. (2017). Aspek Hukum Legalitas Perusahaan atau Badan Usaha dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 136-145.
Harefa, S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. University Of Bengkulu Law Journal, 4(1), 35-58.
Kadarudin, K. (2017). Menilai Kinerja Dewan Keamanan PBB dalam Kasus Kejahatan Genosida Warga Minoritas Yazidi oleh Tentara ISIS. Khairun Law Journal, 1(1), 33-47.
Mandasari, Z. (2014). Politik Hukum Pengaturan Masyarakat Hukum Adat (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi). Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(2), 227-250.
Manullang, H. (2020). Meminta Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Induk Atas Perbuatan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Dilakukan oleh Anak Perusahaan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(1), 112-125.
Priyatno, D. (2007). Reorientasi dan Reformulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Hukum Pidana. Syiar Hukum, 9(3), 202-217.
Saptomo, A. (2010). Hukum dan kearifan lokal: revitalisasi hukum adat Nusantara. Grasindo.
Sulaeman, B., Mina, R., & Fality, F. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Yustisiabel, 2(2), 160-184.
Winarno, B. (2014). Globalisasi dan rezim demokrasi poliarki: kebijakan integrasi ekonomi Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 3(1), 1-12.
Yustitianingtyas, L. (2016). Pertanggungjawaban Pidana oleh Korporasi dalam Tindakan Pelanggaran HAM di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Novelty, 7(1), 25-42
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Sitti Arkanul Pascahyati Rahim, Hambali Thalib, Muhammad Rinaldy Bima

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.