Efektivitas Penyidikan Perkara Pidana Pencurian Dengan Kekeraan Yang Dilakukan Oleh Anak Di Polrestabes Makassar

Authors

  • Eka Meylani Nur Chasanah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Ma’ruf Hafidz Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.341

Keywords:

Paencurian , Kekerasan, Anak

Abstract

Tujuan penelitin menganalisis pelaksanaan penyidikan perkara pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Makassar dan mengetahui faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan perkara pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Makassar. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatf. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan penyidikan perkara pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Makassar telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapaun faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan perkara pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh anak di Polrestabes Makassar adalah (1) faktor sarana dan prasana (2) faktor sumber daya manusia.

The aim of this research is to analyze the implementation of the investigation into criminal cases of theft with violence committed by children at the Makassar Police and to find out the factors that influence the effectiveness of investigations into criminal cases of theft with violence committed by children at the Makassar Police. This research is an empirical study with a qualitative approach. The results of this study indicate that the investigation into criminal cases of theft with violence committed by children at the Makassar Police has been carried out in accordance with the applicable laws and regulations. The factors that affect the effectiveness of investigations into criminal cases of theft with violence committed by children at the Makassar Police are (1) the factors of facilities and infrastructure (2) factors of human resources.

References

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Isnawan, F. (2018). Pandangan Yuridis Sosiologis Fenomena Street Justice Di Dalam Kehidupan Bermasyarakat. Jurnal Hukum Novelty, 9(1), 17-35.

Prasetyo, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51-60.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Penerbit Buku Kompas.

Raharjo, A., & Angkasa, A. (2011). Profesionalisme Polisi dalam Penegakan Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 389-401.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84.

Sawitri, H. W. (2011). Pembantaran Penahanan terhadap Tersangka dalam Persperktif Hak Asasi Manusia (Studi di Polres Purbalingga). Jurnal Dinamika Hukum, 11(1), 38-47.

Setiadi, W. (2012). Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 1-15.

Unayah, N., & Sabarisman, M. (2016). Fenomena kenakalan remaja dan kriminalitas. Sosio informa, 1(2), 121-140.

Wicaksono, D. A. (2013). Revitalisasi Sumber Daya Manusia Polri Untuk Sinergitas Kinerja Dalam Integrated Criminal Justice System. Hubs-Asia, 10(1), 135-149.

Yulia, R., Herli, D., & Prakarsa, A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Pada Proses Penyelidikan Dan Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 661-670

Published

2021-02-11