Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Musyawir Nurtan Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syamsuddin Pasamai Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.343

Keywords:

Pembuktian, Saksi, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kekuatan hukum pembuktian kesaksian anak dalam sistem peradilan pidana; mengetahui dan menganalisis penggunaan kesaksian anak sebagai pertimbangan dalam putusan perkara dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum pembuktian kesaksian anak yang diberikan tanpa sumpah bukan merupakan alat bukti yang sah dalam pembuktian perkara pidana akan tetapi keterangan yang diberikan tersebut dapat memiliki nilai bukti, dimana nilai bukti tersebut dengan sendirinya akan memunculkan kekuatan pembuktian yang akan mempengaruhi keyakinan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan dalam perkara pidana. Hakim menggunakan kesaksian anak sebagai pertimbangan dalam memutus sifatnya menjadi data pendukung, hakim berpedoman pada keyakinan hakim yang muncul dari petunjuk-petunjuk serta tidak terlepas dari peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut baik yang diatur dalam KUHAP maupun perundang-undangan lain yang mengatur secara khusus.

The research objective is to analyze the strength of the legal evidence of children's testimony in the criminal justice system; know and analyze the use of children's testimony as a consideration in case decisions in the criminal justice system. This research method uses a type of normative legal research. The results of this study indicate that the legal strength of proving children's testimony that is given without oath is not a valid evidence in proving a criminal case, but the information given can have evidence value, where the value of the evidence itself will bring out the power of evidence that will affect the judge's conviction. in making a decision in a criminal case. The judge uses the testimony of the child as a consideration in deciding its nature to be supporting data, the judge is guided by the judge's conviction that arises from the instructions and cannot be separated from the applicable regulations. These regulations are regulated both in the Criminal Procedure Code and other laws that specifically regulate.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Akbar, M. F. (2019). Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi di Bidang Pengujian Undang-Undang terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan Perubahan KUHAP. Jurnal Konstitusi, 16(3), 466-487.

Anwar, S., & Rizanizarli, R. (2018). Kekuatan Alat Bukti Keterangan Saksi Anak Dalam Pembuktian Perkara Pidana. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 2(2), 351-362.

Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51-60.

Farahwati, F. (2018). Pembuktian Memegang Peranan Penting Dalam Proses Pemeriksaan Sidang Peradilan Pidana. Legalitas, 3(1), 17-35.

Hanafi, H., & Pamuji, R. A. (2019). Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 11(1), 81-90.

Krisnamurti, H. (2016). Kedudukan Saksi Anak Dalam Pembuktian Perkara Pidana. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 1-11.

Mas, M. (2012). Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim. Jurnal yudisial, 5(3), 283-297.

Nugroho, B. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut KUHAP. Yuridika, 32(1), 17-36.

Saleh, P. A. (2013). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Yang Mengabaikan Bukti Keterangan Saksi Di Dalam Persidangan. Lex Et Societatis, 1(1), 79-90.

Published

2021-02-11