Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Kadaluwarsa

Authors

  • Viky Vinola Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.351

Keywords:

Konsumen, Makanan, Kadaluwarsa

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum konsumen terhadap makanan yang mengandung zat berbahaya serta untuk mengetahui bagaimana BPOM mengawasi beredaarnya makanan yang mengandung zat berbahaya. Metode penelitian adalah tipe penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap kosumen maka setiap produk pangan khususnya produk makanan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, serta peranan BPOM dan pemerintah diperlukan untuk memberi perlindungan kepada konsumen dengan membuat suatu kebijakan dalam upaya pegendalian , pengawasan , pembinaan , dan penyuluhan termasuk juga dalam hal pemberian informasi bagi pelaku usaha agar tidak menyesatkan konsumen.

The research objective was to analyze the consumer's legal protection against foods containing hazardous substances and to find out how BPOM supervises the distribution of foods containing hazardous substances. The research method is a type of empirical legal research. The results showed that in order to realize legal protection for consumers, every food product, especially food products, must meet food safety and quality standards, and the role of BPOM and the government is needed to provide protection to consumers by making a policy in an effort to control, supervise, foster, and counsel. including the provision of information for business actors so as not to mislead consumers.

References

Adiwibowo, Y. (2016). Epistemologi Ideologi Keamanan Pangan. Yuridika, 31(1), 167-188.

Amaliyah, N. (2017). Penyehatan Makanan Dan Minuman-A. Deepublish.

Anggitasari, A., Rahayu, W. P., & Ratnasari, Y. (2014). Pengaruh Program Keamanan Pangan di Sekolah terhadap Pengetahuan Penjaja Pangan Jajanan dan Siswa Sekolah Dasar. Jurnal Mutu Pangan: Indonesian Journal of Food Quality, 1(2), 151-158.

Charity, M. L. (2017). Jaminan produk halal di Indonesia (Halal products guarantee in Indonesia). Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 99-107.

Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Hukum Perizinan Dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.

Madia, P. B. M., & Atmadja, I. B. P. (2019). Perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan kosmetik tanpa pencantuman tanggal kadaluarsa. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(12), 1-15.

Mansyur, A., & Rahman, I. (2016). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 1-10.

Nainggolan, I. (2018). Tanggung Jawab Pidana bagi Pelaku Usaha yang Menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Berbahaya pada Produk Pangan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2), 81-90.

Santoso, I., Mustaniroh, S. A., & Pranowo, D. (2018). Keakraban produk dan minat beli frozen food: peran pengetahuan produk, kemasan, dan lingkungan sosial. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 11(2), 133-144.

Triasih, D., Heryanti, B. R., & Kridasaksana, D. (2017). Kajian Tentang Perlindungan Hukumbagi Konsumen Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 214-225.

Wibawa, A. (2008). Faktor penentu kontaminasi bakteriologik pada makanan jajanan di sekolah dasar. Kesmas: Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional (National Public Health Journal), 3(1), 3-8.

Published

2021-02-16