Penuntutan Pengembalian Mahar Akibat Perceraian: Studi Putusan No.517/Pdt.G/2015/Pa.Mrs

Authors

  • Nur Ilmi Wahab Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Dachran S. Busthami Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.355

Keywords:

Pengembalian, Mahar, Perceraian

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan seorang suami melakukan penuntutan pengembalian mahar akibat perceraian dan Untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengadili perkara perceraian dengan penuntutan pengembalian mahar Putusan No.517/pdt.G/2015/PA.Mrs. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penuntutan pengembalian mahar akibat perceraian putusan No. 517/Pdt.G/2015/PA.Mrs., Faktor-faktor seorang suami menuntut pengembalian mahar alasan suami meminta pengembalian mahar kepada isterinya adalah disebabkan suami merasa dirugikan dan suami mengatakan ke istrinya apabila dia menceraikannya dia akan menuntut pengembalian maharnya karena istrinya belum pernah melayaninya dengan baik atau qabla dukhul. Pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara perceraian pengembalian mahar pada Putusan No. 517/Pdt.G/2015/PA.Mrs di mana hakim mengabulkan tuntutan penggugat rekonvensi (suami) untuk mengembalikan mahar pernikahan berupa cincin emas 1,5 gram dengan pertimbangan bahwa isteri selaku tergugat rekonvensi rela dan menyanggupi untuk mengembalikan mahar berupa emas 1,5 gram.

The research objective is to analyze the factors that cause a husband to prosecute a dowry due to divorce and to analyze the legal considerations of judges in adjudicating divorce cases by prosecuting the return of the dowry of Decision No.517 / pdt.G / 2015 / PA.Mrs. The method used in this research is normative law. The results of this study conclude that the prosecution of the return of the dowry due to the divorce decision No. 517 / Pdt.G / 2015 / PA.Mrs., The factors of a husband demanding the return of the dowry, the reason the husband asks for the return of the dowry to his wife is because the husband feels aggrieved and the husband tells his wife that if he divorces her he will demand the return of his dowry because his wife has never serve him well or qabla dukhul. Judges' considerations in settling divorce cases returning the dowry in Decision No. 517 / Pdt.G / 2015 / PA.Mrs in which the judge granted the claim of the reconstruction plaintiff (husband) to return the wedding dowry in the form of a 1.5 gram gold ring on the grounds that the wife as the defendant was willing and agreed to return the dowry in the form of gold 1.5 gram.

References

Abbas, I., Bunga, M., Salmawati, S., Puji, N. P., & Djanggih, H. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 203-218.

Burlian, F. (2019). Eksistensi Perkawinan Dan Perceraian Menurut Hukum Islam Dan Pasca Berlakunya UU NO. 1 Tahun 1974. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 77-84.

Fitri, A. B. M. (2018). Eksistensi Mahar Pernikahan Dalam Islam. Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1), 28-54.

Halomoan, P. (2016). Penetapan Mahar Terhadap Kelangsungan Pernikahan Ditinjau Menurut Hukum Islam. Juris (Jurnal Ilmiah Syariah), 14(2), 107-118.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.

Hasanudin, H. (2016). Kedudukan Taklik Talak dalam Perkawinan Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif. Medina-Te: Jurnal Studi Islam, 12(1), 45-60.

Heniyatun, H., & Anisah, S. (2020). Pemberian Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 39-59.

Islami, I. (2017). Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 69-90.

Rahman, S., Qamar, N., & Kamran, M. (2020). Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 104-118.

Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 14(2), 185-193.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. humanities genius

Published

2021-02-16