Analisis Yuridis Terhadap Nafkah Anak Akibat Perceraian: Studi Kasus Pengadilan Agama Maros

Authors

  • Ayu Isfany Fachry Azis Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.365

Keywords:

Nafkah, Anak, Perceraian

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian dan pertimbangan hakim dalam memutus mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian atau hak-hak yang telah ditinggal cerai oleh kedua orang tua. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif empiris, Hasil penelitian bahwa; Tanggungjawab orang tua terhadap anak setelah perceraian adalah sebagaimana telah diatur dalam  Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa akibat suatu perceraian kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepantingan anak dan Hak lain yang melekat pada anak, termasuk kewajiban orang tua bagi anak juga termuat dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pertimbangan hakim dalam memutus mengenai tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian atau hak-hak anak yang telah ditinggal cerai oleh kedua orang tua adalah Hakim dalam menentukan putusannya juga berdasarkan keterangan-keterangan saksi.

The research objective is to analyze the responsibility of parents towards children after divorce and the judges' considerations in deciding on the responsibility of parents to children after divorce or the rights of those who have been divorced by both parents. The research method uses empirical normative legal research. The results of the study are; The responsibility of parents to children after divorce is as stipulated in Article 41 of Law Number 1 Year 1974 that as a result of a divorce both parents are still obliged to care for and educate their children solely on the basis of the child's merit and other rights attached to the child. including the obligations of parents for children also contained in Article 4 of Law no. 23 of 2002 concerning Child Protection. The judge's consideration in deciding on the responsibility of the parents towards the child after the divorce or the rights of the child who has been divorced by both parents is the judge in determining his decision also based on witness testimony.

References

Ewita, I. (2015). Pelaksanaan Hibah Kepada Anak Dibawah Umur dan Akibat Hukumnya Setelah Anak Menjadi Dewasa Ditinjau dari Hukum Perdata. Premise Law Journal, 12, 14119.

Fakhria, S. (2018). Cerai Gugat Dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Finansial Perempuan. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 91-119.

Hifni, M. (2017). Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri dalam Perspektif Hukum Islam. Bil Dalil, 1(02), 49-80.

Huda, A. (2017). Peran Kerja Istri Sebagai Penyebab Perceraian. Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 117-145.

Latupono, B. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Ayah Terhadap Anak Setelah Terjadinya Perceraian. Sasi, 26(2), 242-250.

Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang mengakibatkan perceraian dalam perkawinan. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(2), 141-150.

Nasution, K. (2016). Perlindungan Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia. AL-'ADALAH, 13(1), 1-10.

Rahman, S., Qamar, N., & Kamran, M. (2020). Efektivitas Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian: Studi Kasus Perkawinan Poligami. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 104-118.

Tektona, R. I. (2012). Kepastian hukum terhadap perlindungan hak anak korban perceraian. Muwâzâh, 4(1), 21-29.

Utamidewi, W., Mulyana, D., & Rizal, E. (2017). Pengalaman komunikasi keluarga pada mantan buruh migran perempuan. Jurnal Kajian Komunikasi, 5(1), 69-80.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. humanities genius.

Published

2021-02-22