Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pemilihan Kepala Daerah

Authors

  • Saiful Saiful Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.369

Keywords:

Penyalahgunaan, Wewenang, Kepala Daerah

Abstract

Tujuan Penelitian menganalisis kebijakan hukum pidana terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; (2) mengetahui dan mendefinisikan ulang mengenai unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; (3) mengetahui dan menganilisis ketentuan sanksi pidana atas tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan kepala daerah telah diatur dalam undang-undang Pilkada dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya; (2) diperoleh pemaknaan yang lengkap mengenai unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah; (3) Adanya ketentuan sanksi pidana yang bisa dijatuhkan bagi pelaku tindak Pidana penyalahgunaan wewenang dalam pilkada.

Research objectives to analyze criminal law policies related to criminal acts of abuse of power in the Law on Election of Governors, Regents and Mayors; (2) know and redefine the elements of criminal acts of abuse of authority in the Law on Election for Governors, Regents and Mayors; (3) know and analyze the provisions of criminal sanctions for criminal acts of abuse of authority in the Law on Election for Governors, Regents and Mayors. This research method uses a normative juridical research type. The results of this study indicate that: (1) the crime of abuse of authority in regional head elections has been regulated in the Pilkada law and a number of other statutory regulations; (2) complete interpretations of the elements of criminal acts of abuse of authority are obtained in the Law on Regional Head Election; (3) There are provisions for criminal sanctions that can be imposed on perpetrators of criminal acts of abuse of authority in regional elections.

References

Ananingsih, S. W. (2016). Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Serentak 2017. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 49-57.

Ardenolis, A., Fahmi, S., & Ardiansyah, A. (2020). Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. QISTIE, 13(2), 135-156.

Barhamudin, B. (2019). Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintahan Dan Ruang Lingkupnya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Solusi, 17(2), 175-192.

Chaniago, P. S. (2016). Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015. Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review, 1(2), 196-211.

Djanggih, H., Hipan, N., & Hambali, A. R. (2018). Re-Evaluating The Law Enforcement To Money Political Crime In Pemilukada In Banggai Regency. Arena Hukum, 11(2), 209-225.

Huda, M. (2016). Pola Pelanggaran Pemilukada dan Perluasan Keadilan Substantif. Jurnal Konstitusi, 8(2), 113-160.

Hutapea, B. (2015). Dinamika hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 1-20.

Junaidi, M. (2020). Tindak Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 220-234.

Pratama, R. A., & Wahyudi, D. (2020). Problematika Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilihan Umum. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 152-175.

Rismawati, S. D. (2015). Menebarkan keadilan sosial dengan hukum progresif di era komodifikasi hukum. Jurnal Hukum Islam, 1-12.

Sutrisno, S. (2019). Prinsip Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3), 522-544.

Zainuddin, Z. (2009). Menyoal Peran Panitia Pengawas Pemilu dalam Pilkada. Jurnal Legalitas, 2(3), 12524

Published

2021-02-22