Efektivitas Fungsi Komisi Pemilihan Umum Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Demokratis

Authors

  • A. Nur Fariha. AS Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Universitas Muslim Indonesia
  • Anis Zakaria Kama Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.376

Keywords:

Fungsi, KPU, Pemilu, Demokratis

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas terlaksananya tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan umum sesuai dengan aturan yang berlaku dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian empiris yang dilakukan di KPU Kabupaten Majene. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa fungsi KPU dalam mewujudkan pemilu yang demokratis pada tahun 2019 ialah kurang efektif, meskipun tingkat partisipasi masyarakat mencapai 90% namun pada saat yang bersamaan surat suara yang tidak sah mencapai 3,02 % atau 3676. Adapun faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas fungsi KPU yaitu faktor eksternal dan internal baik dari cuaca, beberapa lokasi yang sulit dijangkau secara langsung dan tidak langsung, SDM yang berkualitas dari jajaran KPU dan pengetahuan masyarakat terhadap pemilu pada umumnya. Rekomendasi dari penelitian ini adalah hendaknya KPU tetap bersinergi dari berbagai pihak, lebih meningkatkan kualitas SDM, sarana dan prasarana yang masih terkendala, sosialisasi serta pendidikan pemilih agar KPU mampu mewujudkan pemilu yang demokratis.

The research objective is to analyze the effectiveness of the implementation of the duties of the General Election Commission (KPU) as the organizer of the general elections in accordance with the applicable regulations and the factors that influence them. The type of research used is the type of empirical research conducted at the KPU Majene Regency. The results of this study conclude that the KPU's function in realizing democratic elections in 2019 is less effective, even though the level of public participation reaches 90% but at the same time invalid ballots reached 3.02% or 3676. The factors that influence the effectiveness of the KPU's function, namely external and internal factors both from the weather, several locations that are difficult to reach directly and indirectly, qualified human resources from the KPU ranks and public knowledge of elections in general. The recommendation of this study is that the KPU should continue to work together from various parties, further improve the quality of human resources, facilities and infrastructure that are still constrained, socialization and voter education so that the KPU is able to realize democratic elections.

References

Ansori, A. (2018). Legalitas Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah dalam Menyelenggarakan Pilkada. Jurnal Konstitusi, 14(3), 553-572.

Djanggih, H., & Salam, M. H. (2020). Efektivitas Penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018 Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019: Studi Sulawesi Selatan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(1), 73-83.

Fahmi, K. (2016). Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi, 7(3), 119-160.

Firdaus, S. U. (2016). Relevansi parliamentary threshold terhadap pelaksanaan pemilu yang demokratis. Jurnal Konstitusi, 8(2), 91-112.

Komariah, K., & Kartini, D. S. (2019). Media Sosial dan Budaya Politik Generasi Milineal dalam Pemilu. ARISTO, 7(2), 228-248.

Limilia, P., & Ariadne, E. (2018). Pengetahuan dan persepsi politik pada remaja. Jurnal Psikologi Sosial, 16(1), 45-55.

Mulyono, G. P., & Fatoni, R. (2020). Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 97-107.

Nugroho, H. (2012). Demokrasi dan Demokratisasi: Sebuah Kerangka Konseptual untuk Memahami Dinamika Sosial-Politik di Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 1(1), 1-15.

Prasetyoningsih, N. (2014). Dampak Pemilihan Umum serentak bagi pembangunan demokrasi Indonesia. Jurnal Media Hukum, 21(2), 23.

Rauf, M. A. A., Bunga, M., & Djanggih, H. (2018). Hak Recall Partai Politik Terhadap Status Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(4), 443-455.

Sardini, N. H. (2011). Restorasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Fajar Media Press.

Published

2021-02-24