Penyelesaian Kredit Macet Dalam Perjanjian Kredit: Studi Kantor BRI Cabang Maros

Authors

  • Muh. Faisal Masri Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Universitas Muslim Indonesia
  • Amiruddin Barinong Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kredit, Perjanjian, Debitur

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penyelesaian kredit macet yang terjadi pada Bank BRI Maros serta untuk mengetahui fator apakah yang mempengaruhi penyelesaian kredit macet yang terjadi pada Bank BRI Maros. Metode penelitian yang akan digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyelesaian kredit macet di Bank BRI Kota Maros melalui lembaga lelang dilakukan oleh KP2LN (Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara) ini dilakukan dengan cara barang jaminan telah di sita dan dilelang untuk pemenuhan kewajibannya terhadap Bank Rakyat Indonesia dan jalan lain sebagai alternatifnya, yaitu Bank Rakyat Indonesia Cabang maros selalu mengutamakan penyelesaian kredit macet secara kekeluargaan, dengan cara penyelesaian kredit dengan mengupayakan pembayaran kewajiban tanpa menjual atau melelang agunan yang dijaminkan, yaitu dengan menjual benda berharga lainya maupun penjualan jaminan melalui debitor.

The Research objective to analyze the settlement of bad loans that occurred at Bank BRI Maros and to find out what factors influenced the settlement of bad loans that occurred at Bank BRI Maros. The research method that will be used in this thesis is empirical legal research. The results of this study indicate that the settlement of bad loans at Bank BRI Maros City through an auction institution is carried out by the KP2LN (State Receivable and Auction Service Office). , namely Bank Rakyat Indonesia Maros Branch always prioritizes the settlement of bad loans in a family manner, by way of credit settlement by seeking payment of obligations without selling or auctioning the collateral that is guaranteed, namely by selling other valuable objects or selling collateral through debtors.

References

Al-Hakim, S. (2013). Perkembangan regulasi perbankan syariah di Indonesia. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 13(1), 15-31.

Arief, A., & Djanggih, H. (2020). Implementasi Penarikan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Terhadap Realisasi Pendapatan Asli Daerah. Kertha Patrika, 42(1), 73-86.

Efendi, B., & Lestari, C. R. (2018). Penentuan Nilai Limit Oleh Bank Kreditur Berdasarkan Penaksiran Oleh Penaksir. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 83-102.

Fatmawati, M. N. R., & Yuliana, I. (2019). Pengaruh transaksi non tunai terhadap jumlah uang beredar di Indonesia tahun 2015-2018 dengan inflasi sebagai variabel moderasi. Ekspansi: Jurnal Ekonomi, Keuangan, Perbankan, dan Akuntansi, 11(2), 269-283.

Kristiyanti, M. (2012). Peran strategis usaha kecil menengah (UKM) dalam pembangunan nasional. Majalah Ilmiah Informatika, 3(1), 63-89.

Ramadhan, M. F., & Sukmana, R. (2019). Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Surabaya. Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 6(11), 2172-2184.

Subroto, A., & Arianto, A. (2011). Penggunaan Kartu Kredit dan Perilaku Belanja Kompulsif: Dampaknya pada Risiko Gagal Bayar. Jurnal Manajemen Pemasaran, 6(1), 1-7.

Tobing, R. D. (2016). Keadilan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 1(1), 22-33.

Yunus, A. (2017). Aspek Keadilan Perjanjian Baku (Standard Contract) Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Maleo Law Journal, 1(1), 106-118.

Yunus, A. (2019). Penyalahgunaan Keadaan dalam Bentuk Perjanjian Baku. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 178-186

Published

2021-07-16