Aspek Pemidanaan Terhadap Peredaran Kosmetik Tidak Memiliki Izin Edar Di Kabupaten Bone

Authors

  • Muhammad Ilyas Universitas Muslim Indonesia
  • Zulfadhli Zulfadhli Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Peredaran, Kosmetik, Ilegal

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis dampak peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar terhadap konsumen di Kabupaten Bone; dan bentuk sanksi pidana terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Kabupaten Bone. Penelitian ini dilaksanakan di Klinik Halimatus sadiyah. Hasil penelitian bahwa Peredaran kosmetik yang tidak memiliki ijin edar di Kabupaten Bone tidak hanya berdampak pada kerugian materil bagi konsumen akan tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat seperti kerusakan pada kulit wajah, gatal, flek, dan berjerawat. Sanksi pidana terhadap pengedar kosmetik yang tidak memiliki izin edar dapat di jatuhkan sanksi pidana jika memenuhi unsur seperti setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu; memperjualbelikan atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak aman dan membahayakan kesehatan masyarakat.

The research objective to analyze the impact of the distribution of cosmetics that do not have a distribution permit on consumers in Bone Regency; and the form of criminal sanctions against the distribution of cosmetics that do not have a distribution permit in Bone Regency. This research was conducted at the Halimatus sadiyah Clinic. The results of the research that the distribution of cosmetics that do not have a distribution permit in Bone Regency not only has an impact on material losses for consumers but also has an impact on public health such as damage to facial skin, itching, spots, and acne. Criminal sanctions against cosmetic distributors who do not have a distribution permit can be imposed with criminal sanctions if they meet elements such as anyone who intentionally produces or distributes pharmaceutical preparations that do not meet the standards and/or requirements for safety, efficacy or quality; trade or distribute pharmaceutical preparations and medical devices that are unsafe and endanger public health.

References

Alvionita, V. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Mengandung Bahan Berbahaya. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 1(3), 419-432.

Dai, F. R. F., Kasim, R., & Martam, N. K. (2019, December). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Ilegal. In SemanTECH (Seminar Nasional Teknologi, Sains dan Humaniora) (Vol. 1, No. 1, pp. 316-311).

Djaya, F. (2020). Tinjauan Yuridis terhadap Pemasaran Kosmetik Ilegal secara Online di Indonesia. Journal of Judicial Review, 22(1), 98-111.

Indra, I. (2016). Akibat Hukum Terhadap Produk Kosmetik Kecantikan Yang Tidak Didaftarkan Menurut Ketentuan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 3(1), 17-38.

Isnaini, E. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya. Jurnal Independent, 6(1), 105-108.

Kisworo, B. (2020). Kajian Aksiologi Dalam Ranah Etika Pada Penggunaan Bahan Kimia Produk Kosmetik. Jurnal Filsafat Indonesia, 3(1), 23-30.

Kuncoro, G. M. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Perawatan Wajah Tanpa Notifikasi. Novum: Jurnal Hukum, 1(3), 92-103.

Nurgiyanti, T., & Fithriya, D. N. L. (2019). Peran Indonesia dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Kosmetik di Pasar Asean Melalui E-Commerce. Nation State: Journal of International Studies, 2(2), 173-186.

Nurlette, A. H., Rahman, S., & Yunus, A. (2021). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Kosmetik Secara Online. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1516-1528.

Pambudi, D. B., & Raharjo, D. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Di Media Online. Proceeding of The URECOL, 21-25.

Pangaribuan, L. (2017). Efek Samping Kosmetik Dan Penangananya Bagi Kaum Perempuan. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 15(2), 20-18.

Ramailis, N. W., & Wandi, D. P. (2018). Peran BPOM Kota Pekanbaru Dalam Mengawasi Perdagangan Kosmetik Illegal. Sisi Lain Realita, 3(2), 20-39.

Published

2021-09-05