Putusan Bebas Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika

Authors

  • Ananda Eka Saputra Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Satrih Satrih Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Putusan Bebas, Terdakwa, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim atas pemberian putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana narkotika, mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim sehingga memberikan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana narkotika. Penelitian ini adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini menggambarkan yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalm menjatuhkan putusan bebas yakni sesuai dengan ketentuan dalam pasal 191 (1) KUHAP, yakni tidak terbukti secara sah dan diputus bebas. Sebagai saran untuk mencegah Majelis Hakim melakukan putusan bebas kepada terdakwa, maka jaksa penuntut umum dalam membuat dakwaan dan tuntutan harus lebih cermat, jelas dan teliti dalam memasukkan pasal dan memperhatikan unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

The research objective to analyze the basis of the judge's legal considerations for giving an acquittal to the defendant of a narcotic crime, to find out and analyze the factors that form the basis of the judge's legal considerations so as to give an acquittal to the defendant of a narcotic crime. This research is a legal research conducted with an empirical approach. The results of this study illustrate that the basis for the judge's legal considerations in imposing an acquittal is in accordance with the provisions in Article 191 (1) of the Criminal Procedure Code, which is not legally proven and acquitted. As a suggestion to prevent the Panel of Judges from making an acquittal to the defendant, the public prosecutor in making indictments and charges must be more careful, clear and thorough in entering articles and paying attention to the criminal elements committed by the defendant.

References

Adonara, F. F. (2016). Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 12(2), 217-236.

Eleanora, F. N. (2022). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal hukum, 25(1), 439-452.

Erwanto, D., & Abdullah, M. Z. (2019). penerapan undang-undang pencucian uang dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Legalitas: Jurnal Hukum, 9(1), 143-161.

Indrawan, J., & Aji, M. P. (2019). Efektivitas Program Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Terhadap Narapidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 9(2), 1-20.

Kurniawan, F. (2016). Hukum Pidana Adat sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. EDUKA Jurnal Pendidikan, Hukum dan Bisnis, 2(2), 10-31.

Laksana, A. W. (2016). Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 74-85.

Pahlevi, F. S. (2016). Revitalisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Di Indonesia. Justicia Islamica, 13(2), 173-198.

Setyanegara, E. (2013). Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau Dari Keadilan “Substantif”). Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(4), 434-468.

Sholihah, Q. (2015). Efektivitas program p4gn terhadap pencegahan penyalahgunaan NAPZA. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 153-159.

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.

Published

2022-02-10