Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Anak Studi Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2020/PN Mks

Authors

  • Eka Eman Rosi Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Muh. Rinaldy Bima Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Pencurian, Anak, Kekerasan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penerapan hukum pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor51/Pid.Sus/Anak/2020/PN.Mks). Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder diperoleh melalui dokumen dokumen, jurnal jurnal ilmiah maupun artikel ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Putusan No.51/Pid.Sus-Anak/PN Mks dengan Anak Muh. Adrian Saputra S Alias Rian (17 Tahun) bersama Anak Akbar Bin Seleng (18 Tahun) sebagai anak yang didakwa oleh Penuntut Umum dalam persidangan telah memenuhi unsur pidana subjektif maupun unsur objektif. (2) Pengaturan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mempertimbangkan usia serta tindak pidana yang dilakukan serta memperhatikan hak yang harus diberikan pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum maupun Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

The research objective to analyze criminal responsibility for children as perpetrators of the crime of theft with violence and the application of criminal law against children as perpetrators of the crime of theft with violence committed by children (Case Study Decision Number 51/Pid.Sus/Anak/2020/PN.Mks). This study uses primary data and secondary data. Primary data was obtained through interviews while secondary data was obtained through documents, scientific journals and scientific articles. The results of this study indicate that; (1) The criminal responsibility of children as perpetrators of criminal acts in Decision No. 51/Pid.Sus-Child/PN Mks with Anak Muh. Adrian Saputra S Alias ​​Rian (17 years old) with Anak Akbar Bin Seleng (18 years old) as children who were accused by the Public Prosecutor in the trial had met the subjective and objective elements of crime. (2) Legal arrangements for children as perpetrators of criminal acts are regulated in Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System by taking into account the age and crime committed and taking into account the rights that must be given to Children in Conflict with the Law and Children in Conflict with the Law.

References

Al-Qamri, M. I., Ahmad, K., & Mangatta, N. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Pada Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Galih, Y. S. (2017). Kewajiban Negara Melindungi Anak Bangsa. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(1), 113-133.

Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.

Karlina, L. (2020). Fenomena Terjadinya Kenakalan Remaja. Jurnal Edukasi Nonformal, 1(1), 147-158.

Mayasari, D. E. (2018). Perlindungan hak anak kategori juvenile delinquency. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 385-400.

Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.

Sahetapy, E. L. (2020). Peranan Social Report Pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 324-332.

Zahara, Z., & Arianto, E. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Angkat Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Analisis Hukum, 2(2), 48-53.

Published

2022-04-14