Efektivitas Penjatuhan Putusan Dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Pangkep

Authors

  • Sri Widayati Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Azwad Rachmat Hambali Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Putusan, Hakim, Narkoba

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Efektivitas penjatuhan putusan dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Pangkep. Penelitian Ini menggunakan penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif. Hasil penilitian menunjukkan bahwa Penjatuhan Putusan Dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Pangkep terlaksana kurang efektif termasuk sarana non penal yang meliputi pre-empetif, upaya preventif dan upaya represif yang dilakukan oleh hakim Efektifitas dalam Penjatuhan Putusan Pidana dalam Perkara narkotika di Pengadilan Negeri Pangkep dengan register perkara No.06/Pid.Sus/ 2018/PN PKJ dan Identitas pelaku perkara No. 109/Pid.Sus/2021/PN PKJ kurang efektif karna berdasarkan putusan pengadilan ada yang di rehabilitas dan di pidana kurangan 1 (satu ) tahun 6 bulan seharusnya, sebab pada penjatuhan putusan Rehabilitas adanya asesmen langsung dari pihak penyidik untuk ditindaklanjuti sehingga pihak dari penyidik sampai di kejaksaan melampirkan surat keterangan hasil asesmen sehingga  perkara No.06/Pid.Sus/ 2018/PN.PKJ pada putusan terseut Rehabilitas 6 bulan, pada putusan tersebut tidak memberikan efek jerah terhadap pengguna maupun penggedar agar tidak terjadi penyalagunaan narkotika baik anak dan dewasa di wilayah Kabupaten Pangkep.

The aim of the research is to analyze the effectiveness of imposing decisions in cases of narcotics crimes at the Pangkep District Court. This research using this research is included in the type of normative research. The results of the research show that the imposition of a decision in the Narcotics Crime case at the Pangkep District Court is carried out less effectively including non-penal means which include pre-emptive, preventive and repressive efforts made by the judge. case register No. 06/Pid.Sus/2018/PN PKJ and the identity of the perpetrator of the case No. 109/Pid.Sus/2021/PN PKJ is less effective because based on court decisions there are those who are rehabilitated and sentenced to less than 1 (one) year and 6 months, because in the imposition of a Rehabilitation decision there is a direct assessment from the investigator to be followed up so that the investigator arrived at the prosecutor's office attached a certificate of the results of the assessment so that case No.06/Pid.Sus/2018/PN.PKJ on the decision 6 months rehabilitation, the decision does not have a deterrent effect on users or dealers so that there is no abuse of narcotics for both children and adults in Pangkep Regency.

References

Afandi, A., Thalib, H., & Agis, A. (2020). Efektivitas Penanggulangan Peredaran & Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Nasional Narkotika Sulawesi Selatan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 99-121.

Afrizal, R. (2020). Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Melalui Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pengedar Narkotika. Simbur Cahaya, 27(1), 61-71.

Antiprawiro, G. (2014). Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Sociae Polites, 15(2), 139-160.

Bastiar, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dan Pencegahan Pengguna Narkotika Di Indonesia. Jurnal Rechtens, 8(2), 209-222.

Darwis, A., Dalimunthe, G. I., & Riadi, S. (2017). Narkoba, Bahaya Dan Cara Mengantisipasinya. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 36-45.

Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55-73.

Dewi, N. R., & Khofifah, M. N. (2021). Transisi Penggolongan Ganja Dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB: Langkah Legalisasi. Khazanah Hukum, 3(2), 59-69.

Handono, A. P. (2013). Kebijakan Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Diponegoro Law Journal, 2(3), 1-15.

Hartini, S. I., & Jemaru, S. (2018). Pengawasan dan Peredaran Narkoba Antar Negara. Empowerment Society, 1(1), 29-35.

Isnaini, E. (2017). Penggunaan Ganja Dalam Ilmu Pengobatan Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal independent, 5(2), 46-54.

Kurniawan, R. A. (2018). Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidik dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 111-117.

Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). Bahaya Narkoba dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 62-68.

Sudanto, A. (2017). Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 137-161

Published

2023-06-17

How to Cite

Widayati, S., Thalib, H., & Hambali, A. R. . (2023). Efektivitas Penjatuhan Putusan Dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Pangkep. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 1-21. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1480