Pelaksanaan Putusan Hakim tentang Rehabilitasi Narkotika

Authors

  • Irmawaty Nasadi Magister ilmu Hukum, Universitas Ichsan Gorontalo
  • Asdar Arti Fakultas Hukum, Universitas Ichsan Gorontalo
  • Hijrah Lahaling Fakultas Hukum, Universitas Ichsan Gorontalo

Keywords:

Putusan Hakim, Rehablilitasi, Narkoba

Abstract

Tujuan Penelitian menganalisis pelaksanaan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di atur dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun pelaksanaan rehabilitasi narkotika yang diatur pada pasal 59 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan surat edaran mahkamah agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang penempatan penyalagunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Adanya penempatan yang tidak mendukung bisa lanjut memperburuk kondisi mental dan kesehatan dan akan mengakibatkan pemulihan yang tidak maksimal sekaligus mendapatkan pengetahuan lain di dalam lembaga pemasayarakatan klas IIA Gorontalo (LAPAS). Meskipun telah ada perangkat peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi narkotika, namun pelaksanaannya harus diwujudkan secara nyata. Sebab peraturan tersebut tidak dapat dirasakan manfaatnya secara nyata jika tidak ada menggerakannya dan tidak dilakukan secara benar sesuai undang-undang yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normative-empiris di mana penerapan rehabilitasi sebagai meminimalisasi tindak pidana narkotika yang berdasarkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik studi kepustakaan dan Teknik wawancara. Adapun kendala yang dihadapi dalam pemberian rehabilitasi narkotikaa yaitu pelaksanaan rehabilitasi narkotika hanya dilakukan di lembaga pemasyarakatan klas IIA kota Gorontalo.

The Research objective is to analyze the implementation of rehabilitation for narcotics abuse regulated in law 35 of 2009 concerning narcotics. As for the implementation of narcotics rehabilitation regulated in article 59 of law number 35 of 2009 concerning narcotics by the supreme court circular letter (SEMA) Number 4 of 2010 concerning the placement of abusers, victims of abuse and narcotics addicts into medical rehabilitation institutions and social rehabilitation. The existence of an unsupportive placement can further worsen mental and health conditions and will result in recovery that is not optimal as well as obtaining other knowledge in the Class IIA Gorontalo penitentiary (LAPAS). Even though there are regulations that regulate narcotics rehabilitation, their implementation must be realised. Because these regulations cannot be felt in real terms if there is no movement for them and they are not carried out properly according to the applicable law. The method used in this study is a normative-empirical method in which rehabilitation is applied to minimize narcotics crimes based on law number 35 of 2009 concerning narcotics. Data collection was carried out using literature study techniques and interview techniques. The obstacles faced in providing narcotics rehabilitation are that the implementation of narcotics rehabilitation is only carried out in class IIA correctional institutions in the city of Gorontalo.

References

Al Rasyid, A. G., Utoyo, M., & Busroh, F. F. (2020). Kebijakan Hukum Rehabilitasi Pengguna Narkoba. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda, 12-25.

Diputra, I. B. P. S. (2012). Kebijakan Rehabilitasi terhadap Penyalah Guna Narkotika pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(1), 44098.

Faturachman, S. (2020). Sejarah dan perkembangan Masuknya Narkoba di Indonesia. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Sejarah, 5(1), 1-12.

Fitriyani, N., & Djanggih, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dalam Penuntutan. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(12).

Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 201-210.

Hikmat, A. M. R. S. (2020). efektivitas pelaksanaan rehabilitasi Terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkotika. Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(2), 39-64.

Nainggolan, I. (2019). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 5(2), 136-149.

Nurdin, M. (2018). Kajian Yuridis Penetapan Sanksi Di Bawah Sanksi Minimum Dalam Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 270-285.

Laksana, A. W. (2016). Tinjauan Hukum Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika Dengan Sistem Rehabilitasi. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 74-85.

Pratama, A. A. (2022). Kewajiban Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika berdasarkan Putusan Hakim. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 1(1), 13-28.

Putri, R. F. A., & Heniarti, D. D. (2023, January). Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan Gelap Narkotika di Kota Binjai Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. In Bandung Conference Series: Law Studies (Vol. 3, No. 1, pp. 522-527).

Simanungkalit, P. (2012). Model Pemidanaan yang ideal bagi korban pengguna narkoba di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 1(3), 80-93.

Sutarto, S. (2021). Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Dari Teori Pemidanaan Relatif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 115-135.

Utama, S. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Ketergantungan Penyalahgunaan Narkotika. Badamai Law Journal, 3(2), 224-244.

Wulandari, S. (2019). Rehabilitasi sebagai upaya pemerintah dalam penanggulangan penyalahguna narkotika. Spektrum Hukum, 14(2), 291-308

Published

2023-06-28

How to Cite

Nasadi, I., Arti, A., & Lahaling, H. (2023). Pelaksanaan Putusan Hakim tentang Rehabilitasi Narkotika. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 41-48. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1487