Fungsi Polisi Hutan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging Di Kawasan Hutan Kabupaten Pinrang

Authors

  • Hartono Hamzah Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nasrullah Arsyad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1489

Keywords:

Polisi Hutan, Tindak Pidana, Illegal Loging

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis fungsi polisi hutan dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging di kawasan hutan kecamatan batulappa Kabupaten Pinrang dan faktor-faktor yang mempegaruhi. Penelitian ini menggunakan metode hukum Empiris (nondoctrinal). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Fungsi polisi hutan sangatlah penting untuk menjaga keutuhan kawasan hutan serta mencegah terjadinya kerusakan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Polisi hutan kabupaten pinrang belum menjalankan fungsi sebagai mana mestinya, yaitu melakukan kunjungan ke lapangan setiap harinya, pelaksanan tindakan preventif yakni sosialisasi pentingnya hutan terhadap masyarakat. Serta Pelaksanaa tugas polisi hutan dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging di Kabupaten Pinrang belum berjalan secara optimal sebagaimana yang diharapkan karena masih terjadi kerusakan hutan yang diakibatkan oleh illegal logging dan banyaknya tantangan polisi hutan dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan tugas polisi kehutanan menanggulangi tindak pidana illegal logging di kawasan hutan kabupaten pinrang adalah minimnya sarana prasarana, minimnya personil Polisi Kehutanan, dan tidak adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

The research objective is to analyze the function of forest rangers in tackling illegal logging crimes in the forest area of ​​Batulappa sub-district, Pinrang Regency and the influencing factors. This research uses the empirical law method (nondoctrinal). The results of this study indicate that: The function of forest rangers is very important to maintain the integrity of forest areas and prevent damage to living natural resources and their ecosystems. The Pinrang district forest rangers have not carried out their functions as they should, namely making field visits every day, implementing preventive measures, namely socializing the importance of forests to the community. As well as the implementation of forest police duties in tackling illegal logging crimes in Pinrang Regency has not run optimally as expected because there is still forest damage caused by illegal logging and there are many challenges for forest police in tackling illegal logging crimes. Factors that influence the implementation of the duties of the Forestry Police in tackling illegal logging in the forest area of ​​Pinrang Regency are the lack of infrastructure, the lack of Forestry Police personnel, and the absence of Civil Servant Investigators.

References

Budyatmojo, W. (2013). Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Loging (Antara Harapan Dan Kenyataan). Yustisia Jurnal Hukum, 2(2), 91-100.

Eleanora, F. N. (2012). Tindak Pidana Illegal Logging Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ADIL: Jurnal Hukum, 3(2), 217-238.

Farhani, A., & Chandranegara, I. S. (2019). Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 16(2), 235-254.

Felia, S., & Kartika, F. B. (2020). Tindak Pidana Illegal Logging Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Lex Justitia, 1(2), 186-195.

Jadda, A. A. (2019). Peran Polisi Hutan Dalam Penanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging Di Indonesia. Madani Legal Review, 3(2), 94-111.

Manurung, R. B. R. R., Tambunan, B., Situmorang, D. K., Tambunan, R., & Sagala, M. J. P. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penebangan Liar (Illegal Logging) Menurut Uu No 41 Tahun 1999. Jurnal Impresi Indonesia, 1(4), 362-375.

Mareta, J. (2016). Tindak pidana illegal logging dalam konsep keamanan Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 33-50.

Mudzalifah, M., & Priyana, P. (2020). Implikasi Regulasi Tindak Pidana Illegal Logging Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Lingkungan. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 141-154.

Narindrani, F. (2018). Upaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(2), 241.

Soedarsono, T. (2010). Penegakan Hukum dan Putusan Peradilan Kasus-kasus Illegal Logging. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(1), 61-84.

Sonjaya, T., Heryanto, B., Mulyana, A., & Aridhayandi, M. R. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan berdasarkan Prinsip Pembangunan. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(2), 203-214.

Woy, R. N. (2013). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Upaya Pemberantasan Pembalakan Liar (Illegal Logging). Jurnal Hukum Unsrat, 1(3), 34-43.

Published

2023-06-30

How to Cite

Hamzah, H., Husen, L. O., & Arsyad, N. (2023). Fungsi Polisi Hutan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging Di Kawasan Hutan Kabupaten Pinrang. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 66-82. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1489