Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa

Authors

  • Muh. Rizal Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Agussalim A. Gadjong Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1491

Keywords:

Korban Kekerasan, Rumah Tangga, Perempuan & Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa belum dilaksanakan secara optimal karena kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kab Gowa tiga tahun terakhir mengalami peningkatan jumlah kasus, terdapat jumlah kasus yang diselesaikan melalui jalur ADR oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa lebih minim dari kasus yang dilimpahkan ke kejaksaan (2) Faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum korban kekerasan dalam rumah tangga di Unit PPA Sat Reskrim Polres Gowa adalah faktor kaidah hukum yaitu peraturan yang belum dilaksanakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, penegak hukum yaitu adanya struktur organisasi di Unit PPA Polres Gowa namun kinerja yang belum optimal, sarana/prasarana yang belum memadai, kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat terkhusus pada pihak-pihak dalam lingkup rumah tangga.

The research objective to analyze the implementation of legal protection for victims of domestic violence in the PPA Unit of the Criminal Investigation Unit of the Gowa Police and the influencing factors. This study uses empirical legal research methods. The results of this study indicate that: (1) The implementation of legal protection for victims of domestic violence in the PPA Unit of the Criminal Investigation Unit of the Gowa Police has not been carried out optimally because cases of domestic violence in Gowa Regency in the last three years have experienced an increase in the number of cases, there are a number of cases involving resolved through the ADR route by the Gowa Police Criminal Investigation Unit PPA Unit less than the cases delegated to the prosecutor's office (2) Factors that impede the legal protection of victims of domestic violence in the Gowa Police Criminal Investigation Unit PPA Unit are legal norms, namely regulations that have not been implemented optimally by law enforcement officials, law enforcers, namely the existence of an organizational structure in the Gowa Police PPA Unit but performance that has not been optimal, inadequate facilities/infrastructure, lack of legal awareness in society, especially parties within the household sphere.

References

Asmadi, E. (2018). Peran Psikiater dalam Pembuktian Kekerasan Psikis Pada Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 39-51.

Dalimunthe, D. (2015). Perkembangan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan/Istri Hingga Lahirnya Uu No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 1(1), 28-41.

Fanani, E. R. (2018). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 1-8.

Hamida, A., & Setiyono, J. (2022). Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 73-88.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.

Harefa, A. (2021). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 18-21.

Hartono, B. (2014). Bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan pelapor selaku saksi korban kekerasan dalam rumah tangga. Keadilan Progresif, 5(1), 1-19.

Iskandar, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2), 13-13.

Manan, M. A. (2018). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 9-34.

Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37-60.

Setiamandani, E. D., & Suprojo, A. (2018). Tinjauan yuridis terhadap uu nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Reformasi, 8(1), 37-46.

Suryani, N. A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penganiayaan Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Media of Law and Sharia, 2(2), 134-145

Published

2023-06-30

How to Cite

Rizal, M., Thalib, H., & Gadjong, A. A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 101-116. https://doi.org/10.52103/jlp.v4i1.1491