Refungsionalisasi Dan Reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan Dan Pengawasan Peraturan Daerah
Keywords:
Pengawasan, Peraturan Daerah, DPRDAbstract
Tujuan peneltian menganalisis pengaturan mengenai pembentukan dan pengawasan peraturan daerah oleh DPRD Kota Makassar sebagai refungsionalisasi dan reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tipe penelitian ini adalah normatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Pengaturan mengenai pembentukan dan pengawasan peraturan daerah oleh DPRD Kota Makassar sebagai refungsionalisasi dan reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termuat dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memberikan legitimasi kepada DPRD untuk membentuk dan mengawasi arah kebijakan otonomi daerahnya serta sebagai representasi dari Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 UUD NKRI Tahun 1945. 2). Implikasi hukum pembentukan dan pengawasan peraturan daerah oleh DPRD Kota Makassar sebagai refungsionalisasi dan reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akan menimbulkan dualism terhadap pengawasan Peraturan Perda yakni antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pemerintahan pusat.
The research objective is to analyze the arrangements regarding the formation and supervision of regional regulations by the Makassar City DPRD as the re-functionalization and repositioning of the Regional People's Legislative Assembly. This type of research is normative. Research results in the authors find that: 1). Arrangements regarding the establishment and supervision of regional regulations by the Makassar City DPRD as re-functionalization and repositioning of the Regional People's Representative Council, are contained in the Regional Government Law which gives legitimacy to the DPRD to form and oversee the direction of its regional autonomy policy and as a representation of Article 18 paragraph (3) 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. 2). The legal implications for establishing and supervising regional regulations by the Makassar City DPRD as re-functionalization and repositioning of the Regional People's Legislative Assembly, will lead to dualism in the oversight of Regional Regulations, namely between the Regional People's Representative Council and the central government.
References
Abidin, B., & Herawati, R. (2018). Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Batang. Law Reform, 14(2), 248-261.
Bachmid, F. (2023). Keabsahan Pengisian Penjabat Kepala Daerah Dari Tentara Nasional Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 173-182.
Girsang, J., & Kurniawan, M. (2017). Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Journal of Law and Policy Transformation, 2(1), 113-129.
Herman, H., Thalib, H., & Baharuddin, H. (2021). Efektivitas Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Studi Kota Makassar. Journal of Lex Theory (JLT), 2(2), 179-193.
Kamal, M. (2019). Hubungan Pemerintahan Daerah dalam Mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014. SIGn Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 1(1), 18-28.
Majid, A. F., Nawi, S., & Qamar, N. (2021). Implementasi Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Kinerja Pemerintah Di Kabupaten Barru. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 2219-2227.
Putra, A. L. (2022). Kedudukan Dprd Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah Dalam Sistem Negara Republik Indonesia. Jurnal Hukum Dan Keadilan, 91-99.
Radjab, D. (2018). Pergeseran Fungsi Legislasi DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah Untuk Memperkuat Kedudukan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Wajah Hukum, 2(1), 9-28.
Romo, I., Rahman, S., & Mappaselleng, N. F. (2021). Efektivitas Pembentukan Peraturan Daerah Yang Demokratis Oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(9), 2298-2313.
Simandjuntak, R. (2015). Sistem Desentralisasi Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 7(1), 57-67.
Yanti, H. (2017). Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari dalam Pelaksanaan Hak Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Setelah Adanya Reposisi dan Refungsionalisasi Dprd (Studi Kasus Dprd Periode 2009-2014). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 13(4), 60-66.
Yusdianto, Y. (2015). Hubungan kewenangan pusat dan daerah menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 483-504