Analisis Pemberlakuan Omnibus Law Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia
Keywords:
Pemberlakuan, Omnibus Law, Undang-UndangAbstract
Tujuan penelitian menganalisis urgensi penggunaan metode Omnibus Law kedalam sistem penataan peraturan perundang-undangan Indoensia dan bagaimana penerapan Omnibus Law dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan historis, yuridis komparatif dan sosiologis serta pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Urgensi penggunaan metode Omnibus Law dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai bentuk salah satu strategi dalam penyederhanaan, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terhadap pembentukan regulasi yang tidak terkendali dan semrawut selama ini di Indonesia. Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menggunakan metode Omnibus Law sebagai terobosan baru dalam membentuk Undang-Undang.
The research objective is to analyze the urgency of using the Omnibus Law method in the Indonesian statutory regulatory system and how the Omnibus Law is implemented in the Indonesian statutory system. This research uses a historical approach, comparative juridical, sociological, and qualitative approaches. Based on the results of the research and discussion, it can be concluded that the urgency of using the Omnibus Law method in the system for forming laws and regulations is a form of strategy in simplification, harmonization and synchronization of laws and regulations towards the formation of uncontrolled and chaotic rules so far in Indonesia. The government and the House of Representatives passed Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation which uses the Omnibus Law method as a new breakthrough in forming a Law.
References
Amirullah, A., Anshari, T., & Prasetyo, N. D. (2023). Omnibus Law Method Establishment of Post Legislation Regulations Number 13 of 2022. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 10(4), 454-464.
Annisah, L. (2022). Dampak Sosial Omnibus Law Cipta Kerja Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 58-65.
Astariyani, N. L. G., & Hermanto, B. (2019). Paradigma Keilmuan Dalam Menyoal Eksistensi Peraturan Kebijakan Dan Peraturan Perundang-Undangan: Tafsir Putusan Mahkamah Agung. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 433-447.
Chandranegara, I. S. (2019). Bentuk-Bentuk Perampingan dan Harmonisasi Regulasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 435-457.
Dahwir, A. (2020). Undang-Undang Cipta Kerja dalam Perspektif Pemikiran Philippe Nonet and Philip Selznick Mengenai Hukum Konservatif. Sol Justicia, 3(2), 165-188.
Djunu, M. R., Marsuni, L., & Bima, M. R. (2022). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Pembubaran Partai Politik. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(11), 1790-1806.
Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300-316.
Mardatillah, A. (2021). Kebijakan Omnibus Law Dalam Menata Good Governance Di Indonesia. Pakuan Law Review, 7(2), 220-233.
Monteiro, J. M. (2023). Penyusunan Undang-Undang Melalui Metode Omnibus Law Dan Consolidation Law. Strata Law Review, 1(1), 24-42.
Putra, A. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 1-10.
Putuhena, M. I. F. (2012). Politik Hukum Perundang-Undangan dalam upaya meningkatkan kualitas produk legislasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(3), 343-360.
Sadono, B., & Rahmiaji, L. R. (2021). Pro Kontra Terhadap Prosedur dan Substansi Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 601-620.
Wiyanto, A. (2016). Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 6(2), 131-148