Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rel Kereta Api Makassar-Parepare Di Kabupaten Maros

Authors

  • Muhammad Yunus Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Tanah, Pembangunan, Kereta Api

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Kebijakan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan Jalur Rel Kereta Api di   Kabupaten  Maros. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang timbul dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan Jalur Rel Kereta Api di Kabupaten  Maros. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan kendala-kendala yang timbul dalam pengadaan tanah  Untuk Pembangunan Rel Kereta Api Makasar-Parepare di Kabupaten Maros, diakibatkan oleh Harga Lahan yang menurut pihak berhak terlalu rendah, tidak layak dan tidak adil, ketetapan harga yang menjadi acuan tersebut adalah hasil Kerja Tim penilai (Appraisal), hasil mana menuai protes yang berkepanjangan hingga saat dibuatnya penelitian ini. Kendala lainnya adalah musyawarah penetapan ganti kerugian yang hanya sepihak, tahapan-tahapan pelaksanaan proses penyelengaraan pengadaan tanah yang dilakukan pihak yang berkepentingan dengan pendekatan legalistik (formalitas) semata atau hanya menjadi terompet undang-undang tanpa menghiraukan pelanggaran asas-asas dan tujuan dari kebijakan atau undang-undang itu sendiri.

The research objective is to analyze the policy of implementing land acquisition for the construction of the Railway Line in Maros Regency. (2) To find out and analyze the obstacles that arise in the implementation of land acquisition for the construction of the Railway Line in Maros Regency. The research method used is the Juridical Empirical approach. The results of the study show that the obstacles that arise in land acquisition for the construction of the Makasar-Parepare Railway in Maros Regency, are caused by land prices which, according to the rightful party, are too low, inappropriate and unfair, the reference price is the result of teamwork. appraiser (Appraisal), which results reaped prolonged protests until the time this research was made. Other obstacles are deliberations on the determination of compensation which are only unilateral, the stages of implementing the land acquisition process carried out by interested parties using a legalistic approach (formality) alone or only being trumpets of laws regardless of violations of the principles and objectives of policies or laws. -the law itself.

References

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Gozali, D. S. (2017). Penerapan Asas Kesepakatan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yuridika, 32(3), 393.

Hermanto, B. (2023). Formulasi Pengaturan Undang-Undang Berbasis Omnibus Legislation Terhadap Penguatan Hak Asasi Manusia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 292-306.

Ibrahim, M. D. (2020). Menggapai One Day Service Pelayanan Perawatan Sarana Kereta Api. In Prosiding Forum Studi Transportasi antar Perguruan Tinggi (pp. 1045-1045).

Indrayanto, U. (2017). Perubahan Pokok dalam Peraturan Pendaftaran Tanah Menurut PP Nomor 10 Tahun 1961 dengan PP Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(3), 289-305.

Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia Berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71-86.

Mogi, E. G. (2021). Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Lex Administratum, 9(8), 217-227.

Rojiun, M. A. (2022). Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Demi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum. Jurnal Education and Development, 10(2), 738-748.

Subekti, R. (2016). Kebijakan Pemberian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 376-394.

Sujadi, S. (2018). Kajian tentang pembangunan proyek strategis nasional (PSN) dan Keadilan Sosial (Perspektif Hukum Pancasila). Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 4(2), 1-24.

Sumampouw, S. V. (2018). Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Lex Et Societatis, 6(9), 113-120

Published

2023-06-30

How to Cite

Yunus, M., Husen, L. O., & Qamar, N. . (2023). Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Rel Kereta Api Makassar-Parepare Di Kabupaten Maros. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 161-176. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1495