Peranan Jaksa Penuntut Umum Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Pelaku Tindak Pidana Anak: Studi Di Kejaksaan Tinggi Papua

Authors

  • Marthinus B. Sampe Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Ilyas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Jaksa, Diversi, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis peranan Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan diversi pada pelaku tindak pidana anak di Kejaksaan Tinggi Papua. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Pelaksanaan diversi dilakukan dalam semua tingkatan pemeriksaan yaitu dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan sampai pada tahap pelaksanaan putusan. Pelaksanaan diversi oleh Jaksa Penuntut Umum dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam proses peradilan tersebut. Pelaksanaan diversi dilakukan JPU kurang efektif sehingga anak yang melakukan tindak pidana proses hukumnya berlanjut sampai di Pengadilan Negeri. 2). Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diversi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukum adalah faktor substansi hukum, keterbatasan sumber daya manusia aparat penegak hukum dari kuantitas aparat penegak hukum yang memiliki kapabalitas hukum dalam pelaksanaan diversi, belum lengkapnya sarana dan prasarana seperti ruang musyawarah anah, Balai Pemasyarakatan, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), kesadaran dan budaya hukum masyarakat belum optimal.

The research objective is to analyze the role of the Public Prosecutor in implementing diversion to perpetrators of child crimes at the Papua High Court. This research method uses the type of empirical juridical research. The nature of this research is analytical and descriptive. The results of this study indicate that: 1). Implementation of diversion is carried out at all levels of examination, namely from investigation, prosecution, and examination at trial to the implementation stage of the decision. The implementation of diversion by the Public Prosecutor is intended to reduce the negative impact of children's involvement in the judicial process. The implementation of diversion by the public prosecutor was less effective so that the child who committed a criminal act had the legal process proceed to the District Court. 2). Factors that influence the implementation of diversion by the Public Prosecutor with the law are the factor of legal substance, the limited human resources of law enforcement officials from the quantity of law enforcement officers who have the legal capability in implementing diversion, incomplete facilities and infrastructure such as child deliberation rooms, Correctional Centers, Homes Child Social Protection (RPSA), awareness and legal culture of a society are not optimal.

References

Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 77-86.

Badaru, B. (2021). Penerapan Sanksi Pidana Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. Civic-Culture: Jurnal Ilmu Pendidikan PKN dan Sosial Budaya, 6(2), 625-637.

Chandra, A., Baharuddin, H., & Djanggih, H. (2020). Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(1), 88-100.

Djanggih, H., & Ramlah, R. (2021). Implementasi Perlindungan Hukum terhadap Anak melalui Diversi Oleh Jaksa Penuntut Umum. Journal of Lex Philosophy (JLP), 2(1), 48-63.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana (Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System). Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 15-30.

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.

Mukhtar, A., & Said, M. F. (2022). Kedudukan Jaksa Selaku Pelaksana Mewakili Negara Dalam Sistem Peradilan Pidana. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 828-845.

Murdiana, E. (2017). Keadilan Anak Perspektif Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Tapis: Jurnal Penelitian Ilmiah, 1(02), 255-271.

Nur, H. M., Ahmad, K., & Baharuddin, H. (2020). Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Pengadilan Negeri Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(2), 254-267.

Ramadhani, G. S. (2021). Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1), 77-91.

Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97-114.

Published

2023-06-30

How to Cite

Sampe, M. B., & Ilyas, M. (2023). Peranan Jaksa Penuntut Umum Dalam Pelaksanaan Diversi Pada Pelaku Tindak Pidana Anak: Studi Di Kejaksaan Tinggi Papua. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 177-191. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1496