Upaya Meminimalisasi Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Dengan Pendekatan Restorative Justice
Keywords:
Anak, Pelaku Pidana, Restorative JusticeAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas penerapan keadilan restorative sebagai upaya meminimalisasi penggunaan pidana bagi anak pelaku tindak pidana pada tahap penuntutan serta Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restorative dalam menghadapi anak yang berkonflik dengan hukum. Tipe penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan empiris atau social legal research. Hasil penelitian telah menemukan fakta bahwa keadilan restorative pada tahap penuntutan di Kejaksaan belum efektif terlaksana sebagai upaya meminimalisasi penggunaan sanksi pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam menghadapi anak yang berkonflik dengan hukum adalah faktor substansi hukum, faktor struktur hukum, dan faktor kemampuan SDM Kejaksaan khususnya Jaksa Penuntut Umum anak.
The research objective is to analyze the effectiveness of the application of restorative justice as an effort to minimize the use of punishment for juvenile offenders at the prosecution stage and to identify and analyze the factors that influence the application of restorative justice in dealing with children in conflict with the law. This type of research is research with an empirical approach or social legal research. The results of the research have found that restorative justice at the prosecution stage at the Attorney General's Office has not been effectively implemented as an effort to minimize the use of criminal sanctions for children in conflict with the law. Factors that influence the implementation of restorative justice in dealing with children in conflict with the law are legal substance factors, legal structure factors, and factors of the Attorney General's human resources capacity, especially the Child Prosecutor.
References
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.
Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.
Ernis, Y. (2017). Diversi Dan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Indonesia (Diversion And Restorative Justice In Case Settlement Of Juvenile Justice System In Indonesia). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 163-174.
Lubis, M. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nakal Berdasarkan Uu Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Retentum, 1(01), 15-32.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170-196.
Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(3), 319-330.
Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14.
Prasetyo, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51-60.
Rahayu, S. (2015). Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43317.
Simbolon, M. T. (2016). Fungsi Petugas Kemasyarakatan dalam Mengawasi Anak Menurut Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Et Societatis, 4(3), 41-50.
Zahra, A., & Sularto, R. B. (2017). Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Rangka Perlindungan Anak Pecandu Narkotika. Law Reform, 13(1), 18-27.
Zuliah, A. (2017). Urgensi Pelaksanaan Diversi Dan Keadilan Restoratif Pasca Pemberlakukan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Warta Dharmawangsa, (51), 1-6.