Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata
Keywords:
Tanda Tangan, Elektronik, Alat BuktiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor apakah yang mempengaruhi kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik belum memiliki nikai pembuktian sempurna tetapi diakui eksistensinya, dan dalam praktiek peradilan mempunyai kekuatan pembuktian bebas. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kekuatan pembuktian tanda tanggan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata di Pengadilan adalah faktor keabsahan hukum (legal validity), faktor integritas dan non repudiasi (integrity and non-repudiation), dan faktor pemahaman teknologi masyarakat.
The research objective is to analyze the strength of proof of electronic signatures as evidence in civil cases. (2) To find out and analyze what factors influence the strength of proof of electronic signatures as evidence in civil cases in court. This research uses normative juridical and empirical juridical approaches. The results of this study indicate that: (1) the evidentiary power of an electronic signature does not yet have a perfect evidentiary value but its existence is recognized, and in judicial practice, it has independent proving power. (2) Factors that affect the strength of proof of electronic signatures as evidence in civil cases in court are legal validity, integrity and non-repudiation factors, and understanding of community technology.
References
Firmansyah, N. (2021). Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Melalui Teleconference Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(1), 131-150.
Hassanah, H. (2016). Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 38-51.
Khairandy, R. (2001). Pembaharuan Hukum Kontrak sebagai Antisipasi Transaksi Electronic Commerce. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 8(16), 42-57.
Makarim, E. (2011). Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 41(3), 466-499.
Mayana, R. F., & Santika, T. (2021). Legalitas tanda tangan elektronik: posibilitas dan tantangan notary digitalization di Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(2), 244-262.
Mayasari, I. D. A. D., & Rudy, D. G. (2021). Urgensi Rekonstruksi Pengaturan Praktek Perjanjian Perdagangan Melalui E-Commerce. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 235-251.
Pasiwi, D. A. G. (2021). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Polis Elektronik Serta Kekuatan Pembuktianya Dalam Perspektif Hukum Pembuktian. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1(1), 131-142.
Pramitha, D. (2017). Pergeseran Paradigma Sistem Informasi Manajemen. J-MPI (Jurnal Manajemen Pendidikan Islam), 2(1), 22-27.
Respati, W. (2014). Transformasi media massa menuju era masyarakat informasi di Indonesia. Humaniora, 5(1), 39-51.
Ridwan, M., & RI, P. M. A. (2021). Pendekatan Sistem dalam Penyelesaian Upaya Kasasi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 305-326.
Sujamawardi, L. H. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica, 9(2), 84-100.
Syarifuddin, M. (2019). Pembaruan Sistem Pemidanaan dalam Praktik Peradilan Modern. Lex Publica, 6(1), 1-9.
Wahyudi, J. (2012). Dokumen elektronik sebagai alat bukti pada pembuktian di pengadilan. Perspektif, 17(2), 118-126.