Penerapan Pidana Kurungan Sebagai Pengganti Pidana Denda Pada Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlp.v5i2.1789Keywords:
Pidana Kurungan, Pidana Pengganti, KorupsiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pengaturan sanksi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda pada tindak pidana korupsi. (2) Untuk menganalisis dan mengetahui penerapan sanksi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda pada tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian empiris. Hasil penelitian menyatakan (1) Pengaturan mengenai pidana denda tidak diatur didalam undang-undang tindak pidana korupsi tetapi mengacu terhadap Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Nominal denda berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. (2) Penerapan sanksi pidana denda dalam tindak pidana korupsi dilakukan oleh jaksa dan eksekusi dapat dilakukan oleh jaksa apabila panitera sudah mengirimkan salinan surat putusan kepadanya, dan setelah eksekusi dilakukan maka jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda tangani olehnya kepada lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, dan panitera mencatat dalam register pengawasan dan pengamatan.
The research objective is to analyze the regulation of imprisonment as a substitute for fines for criminal acts of corruption. (2) To analyze and determine the application of imprisonment as a substitute for fines for criminal acts of corruption. The research method used in this research is empirical research type. The results of the research state that (1) Regulations regarding criminal fines are not regulated in the corruption law but refer to Article 30 of the Criminal Code (KUHP). The nominal fine based on Article 2 paragraph (1) of Law Number 31 of 1999 concerning the Eradication of Corruption Crimes as amended by Law Number 20 of 2001 is at least 200 million rupiah and a maximum of 1 billion rupiah. (2) The application of criminal sanctions of fines in criminal acts of corruption is carried out by the prosecutor and the execution can be carried out by the prosecutor if the clerk has sent a copy of the decision letter to him, and after the execution is carried out the prosecutor sends a copy of the minutes of the implementation of the court decision signed by him to the correctional institution and the convict to the court that decides the case at the first instance, and the clerk records it in the supervision and inspection register.
References
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177-191.
Badaru, B., & Siswandi, S. (2020). Efektivitas Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 213-227.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Ginting, Y. P., Ozora, A., Santoso, F. T. M., Sadikin, J. M., & Marceliani, R. (2024). Sosialisasi Klinis Hukum Terkait Dengan Kerugian Kepentingan Negara. Jurnal Pengabdian West Science, 3(02), 131-149.
Hidayat, M. A. (2019). Penyadapan oleh penyidik komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dala perspektif sistem peradilan pidana. Badamai Law Journal, 4(1), 32-48.
Ifrani, I. (2018). Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(3), 319-336.
Labolo, M. (2017). Menutup celah korupsi pemerintahan daerah. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 43(2), 93-110.
Muslimah, D. (2021). Fungsi Koordinasi KPK dan Kejaksaan Agung Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Penerbit NEM.
Noviyanti, E., & Sinaga, N. A. (2024). Kewenangan Penyelidikan, Penyidikan Dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Transparansi Hukum, 7(1), 63-85.
Putra, A. (2024). Perspektif Politik Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi. Tadulako Master Law Journal, 8(1), 24-33.
Rahman, A., & Badaru, B. (2022). Teknik Penyidikan Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan Dalam Rangka Pemberantasan Pidana Korupsi: Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 551-567.
Santoso, T. I. (2024). Analisis Tinjauan Yuridis Pidana Ekonomi dalam Penegakan Tindakan Pidana Ekonomi Kasus Korupsi yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara. Jurnal Bevinding, 2(04), 1-10.
Siahaan, H. P., Marlina, M., & Zul, M. (2019). Peran Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara). ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(2), 137-147.
Suhendar, S. (2019). Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Optik Hukum Pidana. Pamulang Law Review, 1(1), 85-100.
Zainal, A. (2016). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan. Al-Izzah: Jurnal Hasil-Hasil Penelitian, 11(2), 19-36.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Alamsyahri Alamsyahri, Mulyati Pawennei, Muhammad Fachri Said
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.