Urgensi Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ri Menurut UUD 1945
Keywords:
Kedudukan, Majelis Kehormatan, Mahkamah KonstitusiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Ri Menurut UUD 1945. Tipe penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan Urgensi kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga penegak kode etik hakim berperan sangat penting dalam memantau dan memeriksa Tindakan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik. Ruang lingkup penegakan kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PMK/2003 pada pasal 4 ayat huruf cmenjelaskan bahwa Majelis kehormatan berhak memeriksa dan memutuskan Tindakan yang akan direkomendasikan kepada pimpinan mahkamah konstitusi. Bentuk pengawasan yang dilakukan Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi belum efektif dalam mengawasi kinerja hakim yang mana dewan etik sebagai Lembaga pengawas harian yang anggotanya bersifat tetap, karena Dewan Etik tidak menyebutkan secara spesifik bentuk pengawasannya terhadap hakim konstitusi. Dalam pengawasannya Dewan Etik hanya melakukan pengumpulan, mengolah dan menelaah jika ada laporan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi yang diduga bermasalah.
The research objective is to analyze the position of the Honorary Council of the Indonesian Constitutional Court according to the 1945 Constitution. This type of research in legal writing is normative legal research or library legal research. The research results state the urgency of the position of the Honorary Council of the Constitutional Court as an institution that enforces the code of ethics for judges. It plays a very important role in monitoring and examining the actions of constitutional judges who are suspected of violating the code of ethics. The scope of enforcement of the code of ethics by the Honorary Council of the Constitutional Court is a serious violation of Constitutional Court Regulation Number 02/PMK/2003 in Article 4 paragraph letter c explaining that the Honorary Council has the right to examine and decide on actions that will be recommended to the leadership of the constitutional court. The form of supervision carried out by the Ethics Council and the Honorary Council of the Constitutional Court has not been effective in supervising the performance of judges, where the ethics council is a daily supervisory institution whose members are permanent, because the Ethics Council does not specifically mention the form of supervision of constitutional judges. In its supervision, the Ethics Council only collects, processes and reviews reports of violations of the code of ethics against constitutional judges who are suspected of having problems.
References
Agustine, O. V. (2018). Keberlakuan yurisprudensi pada kewenangan pengujian undang-undang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 15(3), 642-665.
Eddyono, L. W. (2010). Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 7(3), 1-48.
Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan Dan Negara Hukum. Law and Justice, 3(2), 82-90.
Firmantoro, Z. A. (2020). Menimbang kedudukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Jurnal Konstitusi, 17(4), 899-918.
Handayani, F., & Angrayni, L. (2019). Implementasi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara oleh Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Riau Law Journal, 3(1), 44-69.
Imelda, Y., & Wijaya, S. (2021). Analisis Kewenangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Amandemen Ketiga Undang-undang Dasar 1945 dalam Perspektif Siyasah. Medina-Te: Jurnal Studi Islam, 17(1), 52-72.
Kossay, M. (2024). Dinamika Penghubung Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Di Indonesia. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-145.
Koswara, P., & Megawati, M. (2023). Analisis Prinsip Independensi Hakim Konstitusi di Indonesia. Ahmad Dahlan Legal Perspective, 3(1), 47-62.
Putra, A. (2018). Dualisme Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(2), 69-79.
Ramadan, W. A., Nusantara, I. A. P., & Mitasari, T. (2022). Reformulasi pengawasan Mahkamah Konstitusi demi meningkatkan efektivitas penegakan kode etik hakim konstitusi. Jurnal Studia Legalia, 3(02), 21-43.
Sari, A. F. P., & Raharjo, P. S. (2022). Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dan positive legislator. Souvereignty, 1(4), 681-691.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Sorik, S., Nasution, M., & Nazaruddin, N. (2018). Eksistensi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (Studi Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/MKMK/X/2013). Jurnal Konstitusi, 15(3), 666-687.
Sutanto, V. W. (2023). Disorientasi Inkonstitusional Bersyarat Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), 2896-2905.
Sutiyoso, B. (2011). Penguatan Peran Komisi Yudisial dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 266-284.
Thalib, A. R., & Sh, M. (2018). Wewenang Mahkamah Konstitusi dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Wantu, F. M. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(2), 205-218.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Zamharira Nurdin P, A. Muin Fahmal, Fahri Bachmid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.