Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu

Authors

  • Irpandi Irpandi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Dwi Handayani Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penegakan Hukum, Pengedaran, Uang Palsu

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pengedaran uang palsu yang terjadi di kabupaten Bone serta. Tipe penelitian ini adalah empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini penyidik Polres Bone. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pengedaran uang palsu di Kabupaten Bone masih kurang efektif, Adapun bentuk Upaya yang dilakukan oleh kepolisian Resor Bone adalah Upaya Preemtif adalah pencegahan atau memberikan himbauan, Upaya preventif yaitu pencegahan serta sosialisasi maupun penyuluhan dan Upaya refresif yakni penindakan atau penegakan hukum. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pengedaran uang palsu di Kabupaten Bone adalah faktor struktur hukum (legal structure) menyangkut tentang aparat penegak hukum, substansi hukum (legal substance) menyangkut tentang perangkat atau pengaturan perundang-undangan dan budaya hukum (legal culture) menyangkut hubungan masyarakakat dari perilaku sosialnya dengan hukum.

The research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement against criminal acts of circulating counterfeit money that occurred in Bone district as well. This type of research is empirical, with data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case, Bone Police investigators. The author's research results found that: 1). The effectiveness of law enforcement in cases of criminal acts of circulating counterfeit money in Bone Regency is still less effective. The forms of efforts carried out by the Bone Resort police are Preemptive Efforts, namely prevention or giving advice, Preventive Efforts, namely prevention, socialization and counselling, and Repressive Efforts, namely action or enforcement. law. 2) Factors that influence the effectiveness of law enforcement in cases of criminal acts of circulation of counterfeit money in Bone Regency are legal structure factors concerning law enforcement officers, legal substance concerning legal instruments or arrangements and culture. Law (legal culture) concerns the relationship between society and its social behaviour with the law.

References

Alfian, E. (2020). Tugas dan Fungsi Kepolisian Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum, 12(1), 27-37.

Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359-372.

Anugrah, I. K. D., Widyantara, I. M. M., & Arini, D. G. D. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank atas Tindak Pidana Pencatatan Palsu dalam Dokumen Perbankan. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 294-299.

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.

Busnarma, T. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang. Soumatera Law Review, 2(1), 172-192.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Harefa, P. G., Idham, I., & Erniyanti, E. (2023). Analisis Teori Hukum terhadap Penegakan Tindak Pidana Pemalsuan Uang: Analisis Teori Hukum Positif dan Teori Hukum Responsif. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 113-119.

Marpaung, I. A., & Nur Rochaeti, S. (2016). Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengedaran Mata Uang Palsu (Studi Kasus Putusan No. 211/Pid. B/2013/PN. Ska). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-24.

Pratiwi, D. D., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Uang Kertas Rupiah di Indonesia. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 442-446.

Sajidin, S. (2021). Legalitas penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia. Arena Hukum, 14(2), 245-267.

Setiawan, A. (2019). Eksistensi Lembaga Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 265-278.

Sipayung, R. F., Syahrin, A., Suhaidi, S., & Mulyadi, M. (2016). Analisis Yuridis Peran Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Terkait Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. USU Law Journal, 4(3), 159-173.

Suprayogi, E., & Nuraeni, Y. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Penyimpanan Uang Rupiah Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Journal Presumption of Law, 3(2), 124-143.

Waliden, I. A. S., Maulida, S. F., & Rachmatulloh, M. A. (2022). Tinjauan Asas Equalty Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 123-142.

Widjaja, R., Pratiwi, S., & Mardani, M. (2024). Analisis Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 8793-8810.

Published

2024-08-02

How to Cite

Irpandi, I., Fahmal, A. M., & Handayani, D. (2024). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Uang Palsu. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 366-379. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1793