Efektivitas Hukum Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Melalui Penggunaan Meme Internet Media Sosial
Keywords:
Pencemaran, Nama Baik, Media SosialAbstract
Tujuan penelitian menganalisis bentuk keefektivitasan aturan hukum terhadap tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial pada Kantor Kepolisian Resort Besar Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Evektivitas hukum dalam penanganan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sejauh ini belum dapat dikatakan efektiv. Maraknya kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai alat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang dilanggar hak dan martabatnya serta guna memberikan efek jera terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial. Serta penegakan hukum yang diharap mampu menjadi alat untuk mengurangi tindakan kriminal pada kasus tersebut, sejauh ini masih belum berdampak signifikan dikarenakan dinamikan kasus pencemaran nama baik masih sangat sering dijumpai.
The research objective is to analyze the effectiveness of legal regulations on acts of defamation through social media at the Makassar City Resort Police Office. This research is empirical normative legal research. The results of this research show that (1) The effectiveness of the law in handling criminal acts of defamation through social media cannot be said to be effective so far. The rise in cases of defamation through social media which is regulated by Law of the Republic of Indonesia Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions is a tool in providing legal protection for someone whose rights and dignity are violated and to provide a deterrent effect against perpetrators of defamation through social media. Law enforcement, which is expected to be a tool to reduce criminal acts in these cases, has so far not had a significant impact because the dynamics of defamation cases are still very common.
References
Abidin, D. Z. (2015). Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jurnal Processor, 10(2), 509-516.
Achmad, H. (2018). Pembelajaran Matematika Pada Era Media Sosial dan Budaya POP. De Fermat: Jurnal Pendidikan Matematika, 1(1), 1-12.
Antoni, A. (2017). Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Dalam Simak Online. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 17(2), 261-274.
Asmadi, E. (2021). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 16-32.
Budoyo, S., Pratama, P. A., & Sari, N. Y. (2023). Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Dimedia Sosial Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 259/Pid. Sus/2019/PN Bir). Jurnal Inovasi Pembelajaran di Sekolah, 4(1), 62-68.
Djanggih, H., & Hipan, N. (2018). Pertimbangan hakim dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial. Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Djanggih, H. (2018). The phenomenon of cyber crimes which impact children as victims in Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.
Hafid, M., Firjatullah, F. Z., & Pamungkaz, B. W. (2023). Tantangan Menghadapi Kejahatan Cyber dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(2), 9548-9556.
Herdiana, M. R. (2022). Hukuman Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melelui Medsos. Journal Evidence Of Law, 1(3), 68-78.
Ilham, M. (2017). Representasi budaya populer meme comic Indonesia (analisis semiotika meme dalam fanpage meme comic Indonesia). Skripsi Departemen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Hasanuddin.
Lubis, A. R., Bahmid, B., & Suriani, S. (2019). Pengaturan Hukum Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Melalui Media Online. Jurnal Tectum, 1(1).
Musakif, R., Verolyna, D., & Kurnia Syaputri, I. (2024). Perilaku Cyberbullying Terhadap Public Figure Di Sosial Media (Studi Kasus Pada Akun Gosip Media Sosial Instagram Lambe Turah) (Doctoral dissertation, Institut Agama Islam Negeri Curup).
Purba, I. D. (2023). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Penggunaan Meme di Media Sosial. Jurnal Tana Mana, 4(1), 359-373.
Rochman, S., Akmal, H., & Andriansyah, Y. J. (2021). Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Perbandingan Hukum Pidana Positif Dan Islam. Jurnal Syariah dan Hukum, 19(1), 37.
Rohmana, N. Y. (2017). Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Yuridika, 32(1), 105.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Rezky Aulia Ramadhani, Sufirman Rahman, Muhammad Rinaldy Bima
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.