Efektivitas Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Polri Terhadap Pencegahan Peredaran Gelap Narkotika
Keywords:
Polisi, Peredaran Gelap, NarkotikaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis upaya penyidik Polri dalam pencegahan peredaran gelap kasus tindak pidana narkotika, dan 2) Untuk menganalisis bagaimana penyidik Polri di Kabupaten Bantaeng melakukan langkah-langkah penyelidikan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Tipe penelitian ini adalah empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini penyidik Polres Bantaeng. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1) upaya penyidik Polri dalam pencegahan peredaran gelap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Bantaeng masih kurang efektif, Upaya terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan para penegak hukum di Polres Bantaeng yaitu Upaya pre-emptive, kedua Upaya preventif dan ketiga Upaya represif. 2) Langkah-langkah penyidik Polri di Kabupaten Bantaeng dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan narkotika yaitu: Menerima laporan informasi, Proses pengembangan Informasi, Penyelidikan, Penyidikan, dan Penyerahan Berkas Perkara.
The research objective is to analyze the efforts of National Police investigators in preventing illicit trafficking in narcotics crime cases, and 2) To analyze how National Police investigators in Bantaeng Regency carry out investigative steps in uncovering cases of narcotics abuse. This type of research is empirical, with data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case, Bantaeng Police investigators. The results of the author's research found that: 1) the efforts of National Police investigators to prevent illicit trafficking in narcotics criminal cases in Bantaeng Regency are still less effective. Efforts against criminal acts of narcotics abuse carried out by law enforcers at Bantaeng Police include pre-emptive efforts, secondly preventive efforts and Repressive efforts. 2) The steps taken by National Police investigators in Bantaeng Regency in investigating narcotics abuse cases are: Receiving information reports, Information development process, Investigation, Investigating, and Submission of Case Files.
References
Afianata, Z., & Romli, S. A. (2022). Optimalisasi Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika (Study Kasus di Kepolisian Resor Prabumulih). Doctrinal, 7(1), 133-153.
Amri, Z., Yunus, A. Y., & Badaru, B. (2021). Peranan POLRI Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika: Studi Kabupaten Gorontalo. Journal of Lex Theory (JLT), 2(1), 16-29.
Astriska, B. F. (2021). Tinjauan Kriminologis Terhadap Kasus Peredaran Narkoba Oleh Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Justitia, 8(4), 549-556.
Badaru, B. (2020). Peranan POLRI Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika: Studi Kabupaten Gorontalo. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 283-296.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Fitriyani, N., & Djanggih, H. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Penuntutan. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(12).
Harum, V. M., & Syarifah, N. (2023). Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kejahatan Narkotika Sebagai Kejahatan Transnasional. Wajah Hukum, 7(2), 331-339.
Jasardi, M., Thalib, H., & Baharuddin, H. (2020). Kewenangan penyidik kepolisian negara republik indonesia terhadap tindak pidana narkotika: Studi polres wajo. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(6), 805-820.
Mahaputra, I. B. G. B., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 4(3), 311-315.
Mutty, N. W. A., Pawennei, M., & Badaru, B. (2021). Peranan Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Kabupaten Luwu Utara. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(4), 1572-1584.
Putra, F. S. (2022). Strategi Penyidik Dalam Menanggulangi Peredaran Narkotika. Negara dan Keadilan, 11(1), 35-47.
Sitompul, C. J. P. (2019). Analisis Peran Coalition Anti-Drug Coalitions Of America (Cadca) Dalam Mengatasi Masalah Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia. Jurnal Transformasi Global, 6(1), 14-29.
Tarmizi, T., Nawi, S., & Djanggih, H. (2023). Peran Penyidik Kepolisian Dalam Penaganan Tindak Pidana Narkoba Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Gowa. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 627-642.
Wahyudi, M. A., Astutik, S., Soekorini, N., & Cornelis, V. I. (2023). Penegakan Hukum Kepolisian Dalam Memberantas Penyalahgunaan Narkoba. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(06), 1-7.
Wicaksono, M. R., Nawi, S., & Arsyad, N. (2022). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kabupaten Pinrang. Journal of Lex Theory (JLT), 3(2), 16-32.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Nurul Halizah, Sufirman Rahman, Kamri Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.