Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut
Keywords:
Perhubungan, Penyelenggaraan, Angkutan LautAbstract
Tujuan penelitian menganalisis implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut Di Kabupaten Sinjai. Penelitian ini menggunakan tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut. di kabupaten sinjai berjalan dengan tidak efisien. Hal ini dipengaruhi oleh kuantitas pegawai, substansi hukum, fasilitas yang tidak memadai, dan juga partisipasi masyarakat yang kurang dalam mendorong kebijakan. Rekomendasi penelitian ini adalah untuk seluruh masyarakat Indonesia, dikarenakan Indonesia di dominasi oleh wilayah kepulauan yang di dominasi oleh penggunaan transportasi laut, maka dari itu di perlukan sebuah efisiensi dari pelaksanakan kebijakan, berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan dalam menggunakan transportasi laut,
The research objective is to analyze the implementation of Minister of Transportation Regulation Number 23 of 2022 concerning the Implementation and Operation of Sea Transport in Sinjai Regency. This research uses three types of legal materials, namely primary, secondary and tertiary legal materials. This research indicates that the implementation of Minister of Transportation Regulation Number 23 of 2022 concerning the Implementation and Operation of Sea Transport. in Sinjai district it runs inefficiently. This is influenced by the number of employees, legal substance, inadequate facilities, and insufficient community participation in pushing policies. The recommendation of this research is for all Indonesian people because Indonesia is dominated by archipelagic regions dominated by the use of sea transportation, therefore efficiency is needed in implementing policies, related to security and safety aspects of using sea transportation.
References
Adinugroho, S. R., & Tjahja, A. A. (2019). Tanggung Jawab Nakhoda Atas Keselamatan Muatan Dalam Perspektif Hukum Pelayaran. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 3(1), 43-54.
Apriani, D. D., Perdana, F. W., Irwan, H., Setiawan, B., & Surnata, S. (2021). Disharmoni Politik Hukum Pengelolaan Pelabuhan dalam Peraturan Perundang-Undangan Pelayaran. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(10), 467751.
Aryani, C. (2021). Mendorong lahirnya RUU keamanan laut dalam penguatan sistem keamanan laut nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 155-173.
Indrawasih, R. (2018). Pelayaran Rakyat di Kabupaten Maluku Tengah yang Terpinggirkan dan Respon Stakeholder. Jurnal Penelitian Transportasi Laut, 20(1), 40-54.
Fatimah, S. (2019). Pengantar transportasi. Myria Publisher.
Hamdi, M. F. (2016). Kewenangan pemerintah terhadap keselamatan dan keamanan perairan Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 31-43.
Iswardhana, M. R., Adi, W., & Chotimah, H. C. (2021). Strategi Keamanan Laut Pemerintah Indonesia Untuk Menjaga Keamanan Maritim. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(6), 1406-1428.
Jinca, M. Y., & Humang, W. P. (2023). Perencanaan dan Pengembangan Transportasi Wilayah Kepulauan. Nas Media Pustaka.
Lesmini, L., Najoan, D. J., Ruslani, M. N., Firdaus, M. I., Susanto, P. C., & Suryawan, R. F. (2022). Strategi Pelayanan Perusahaan Jasa Keagenan Kapal Dalam Menangani Kedatangan Dan Keberangkatan Kapal. J. Transp. Logistik, dan Aviasi, 1(2), 129-139.
Malisan, J. (2011). Kajian Pengembangan Armada Penjagaan Laut Dan Pantai (Sea & Coast Guard). Warta Penelitian Perhubungan, 23(2), 107-121.
Moertiono, R. J. (2019). Penyelesaian Sengketa Pengangkutan Laut. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 4(1), 484-492.
Prayoga, A., & Susilowati, I. F. (2017). Perlindungan Hukum Atas Keselamatan Penumpang Km. Kirana Ix Dalam Hal Terjadi Kecelakaan Kapal (Studi Di Pt Dharma Lautan Utama Surabaya). NOVUM: Jurnal Hukum, 4(4), 146-158.
Sirait, Y. C. B. (2022). Pengaruh Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Terhadap Penerapan Asas Cabotage Di Indonesia. Jurnal Hukum Staatrechts, 5(1), 1-29.
Subrata, T. (2022). Tindak Pidana Korupsi Terhadap Transportasi Laut. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 9(1), 104-117.
Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan Efektivitas Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 25-36.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Syahrul Muhammad, Muhammad Kamal, Ilham Abbas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.