Penerapan Ketentuan Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Keywords:
Pidana Minimum, Hakim, NarkobaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan ketentuan minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan, dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang memengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusan di bawah ketentuan minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris yakni pada rana empiris (law in action). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan minimum khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam beberapa kasus telah disimpangi oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana baik Hakim pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Hakim pada Mahakamah Agung. Ada beberapa faktor yang yang memengaruhi Hakim dalam menjatuhkan pidana dibawah ketentuan minimum khusus dalam perkara tindak pidana narkotika. Pertama, faktor aturan yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu sendiri, dan beberapa Surat Edaran Mahakamah Agung tentang penanganan perkara narkotika. Kedua, faktor penegak hukum, yaitu Penuntut Umum serta Hakim itu sendiri.
The research objective is to analyze the application of special minimum provisions in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics carried out by Judges in handing down sentences, and to analyze what factors influence Judges in handing down decisions under special minimum provisions in narcotics crime cases. This research uses empirical juridical research, namely in the empirical realm (law in action). The results of this research show that the special minimum provisions in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics have in several cases been deviated by Judges in imposing criminal penalties, both Judges at the District Court, High Court and Judges at the Supreme Court. Several factors influence judges in imposing sentences below the special minimum provisions in narcotics crime cases. First, the regulatory factor, namely Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics itself, and several Circular Letters from the Supreme Court regarding the handling of narcotics cases. Second, law enforcement factors, namely the Public Prosecutor and the Judge himself.
References
Ahmad, K. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Qua Iustum, 24(3), 488-505.
Alam, N. A. P., & Ahmad, K. (2020). Efektivitas Penyusunan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(6), 912-927.
Bumi, S. K., Supolo, S., & Nugroho, B. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 351-364.
Diansyah, Y., Tinambunan, W. D., & Gemilang, K. (2023). Penerapan Pidana Penjara Minimal Khusus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika. Jurnal Bedah Hukum, 7(2), 213-227.
Djanggih, H. (2024). Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Penyimpangan Pidana Minimum Khusus Pada Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 1-16.
Junaidi, J. (2019). Penerapan Pasal 54, 103 dan 127 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Negeri Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri. Binamulia Hukum, 8(2), 191-202.
Maryandi, Y. (2020). Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam. Tahkim, 3(2), 131-154.
Nur, A., Thalib, H., & Rinaldy Bima, M. (2021). Penerapan Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minimum Khusus. Penerapan Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Ketentuan Minimum Khusus, 2(07), 1-13.
Nurdin, M. (2018). Kajian Yuridis Penetapan Sanksi Di Bawah Sanksi Minimum Dalam Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 270-285.
Romdoni, M., & Fitriasih, S. (2022). Disparitas pemidanaan dalam kasus tindak pidana khusus narkotika di Pengadilan Negeri Tangerang. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 287-298.
Saputra, N., Haryadi, H., & Munandar, T. I. (2022). Pelaksanaan Asas Praduga Tak Bersalah. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(1), 51-61.
Saputra, A., & Slamet, S. (2019). Upaya penanggulangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kabupaten sukoharjo. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 5(2), 273-286..
Simanjuntak, F., Hutabarat, D. E., Estella, W., & Purba, D. N. (2020). Penerapan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Doktrina: Journal of Law, 3(2), 119-127.
Wibowo, A., & Widiyasmoko, I. A. (2021). Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 345-369.
Zuniarto, H. (2020). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Denda Bersifat Minimum Khusus dalam Delik Narkotika. Lex Renaissance, 5(2), 323-343.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Zulkifli Rahman, Hambali Thalib, Muhammad Ilyas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.