Analisis Yuridis Peran Camat Dalam Kasus Pembagian Harta Warisan
Keywords:
Peran, Camat, Harta WarisanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis peran Camat dalam menyelesaikan kasus pembagian harta warisan di Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini terkait (1) Peran camat dalam kasus pembagian harta warisan yakni camat sebagai mediator yang netral dan tidak memihak, memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara para ahli waris untuk mencapai kesepakatan yang adil. Peran camat dalam kasus pembagian harta warisan tidak hanya terbatas pada aspek hukum, tetapi juga melibatkan keahlian dalam mediasi konflik, serta kemampuan untuk memfasilitasi proses penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak yang terlibat. (2) Faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi camat dalam penyelesaian kasus pembagian harta warisan yaitu adanya pihak yang tidak memiliki itikad baik dalam proses mediasi, adanya pihak yang tidak hadir dalam proses mediasi, kurangnya pemahaman manfaat mediasi, adanya perbedaan kepentingan, kurangnya informasi dan pemahaman para ahli waris tentang hukum waris atau hak-hak masing-masing pihak ahli waris.
The research objective is to analyze the role of the sub-district head in resolving cases of inheritance distribution in the South Polongbangkeng District, Takalar Regency. This research uses the type of empirical legal research. The results of this research relate to (1) The role of the sub-district head in cases of inheritance distribution, namely the sub-district head as a neutral and impartial mediator, facilitating communication and negotiations between heirs to reach a fair agreement. The role of the sub-district head in inheritance distribution cases is not only limited to legal aspects but also involves expertise in conflict mediation, as well as the ability to facilitate a fair and dignified resolution process for all parties involved. (2) Factors that become obstacles for the sub-district head in resolving inheritance distribution cases are the presence of parties who do not have good faith in the mediation process, parties who are not present in the mediation process, lack of understanding of the benefits of mediation, differences in interests, lack of information and the heirs' understanding of inheritance law or the rights of each heir.
References
Abdullah, S., & Dali, M. A. (2023). Pertanggungjawaban Penyelesaian Sengketa Pembagian Waris Terhadap Anak. Jurnal Hukum Egalitaire, 1(1), 92-103.
Assyafira, G. N. (2020). Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia. Al-Mashlahah jurnal hukum islam dan pranata sosial, 8(01), 68-81.
Garwan, I., & Arafat, Z. (2021). Tanggung Jawab Notaris atas Akta Keterangan Waris yang Menimbulkan Sengketa dalam Pembagian Harta Warisan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 21-42.
Haries, A. (2014). Analisis tentang studi komparatif antara hukum kewarisan Islam dan hukum kewarisan adat. Fenomena, 6(2), 217-230.
Hatta, H. (2022). Penyelesaian Sengketa waris dengan perjanjian damai melalui Pemerintah Desa. RIO LAW JURNAL, 3(2), 170-188.
Kadaryanto, B., & Harahap, I. (2024). Mediasi Sebagai Model Penyelesaian Masalah Masyarakat Oleh Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 1(3), 282-293.
Koeswahyono, I., & Maharani, D. P. (2022). Rasionalisasi pengadilan agraria di Indonesia sebagai solusi penyelesaian sengketa agraria berkeadilan. Arena Hukum, 15(1), 1-19.
Manangin, M. S. A., Nurmala, L. D., & Martam, N. K. (2020). Pengalihan Atas Harta Warisan Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 177-189.
Mustarin, B. (2017). Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 397-412.
Muzainah, G., & Syaikhu, S. (2020). Pembagian Warisan Keluarga Ulama Palangka Raya Dalam Tinjauan Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(1), 20-25.
Nangka, B. (2019). Penyelesaian sengketa berdasarkan hukum waris adat berdasarkan sistem kekerabatan. Lex Privatum, 7(3), 145-155.
Nasution, A. (2018). Pluralisme Hukum Waris di Indonesia. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 5(1), 20-30.
Pertiwi, V. E. (2022). Akibat Hukum Bagi Pihak Yang Menguasai Harta Warisan Dalam Perspektif Hukum Islam. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 8(1), 257-271.
Samsudin, T. (2017). Peranan Mediasi Yudisial dalam Penyelesaian Sengketa di Peradilan Agama. Jurnal Al Himayah, 1(1), 158-172.
Zaelani, A. Q. (2020). Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) dalam Kompilasi Hukum Islam dan Pemecahannya. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 2(1), 91-105.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Elyza Sry Septiany Putri Edi, Sufirman Rahman, Abdul Qahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.