Efektivitas Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online
Keywords:
Pencegahan, Penanggulangan, Penipuan, Jual BeliAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pencegahan dan penanggulangan tindak pidana penipuan jual beli online di Polrestabes Makassar. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, kemudian dilakukan analisis kuantitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas pencegahan tindak pidana penipuan jual beli online di Polrestabes Makassar, kurang berjalan secara efektif dikarenakan dalam upaya represif pihak Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal menemukan kendala-kendala yang terjadi dilapang seperti: Penyidik kesulitan menemukan pelaku dan barang bukti pelaku sehingga pada saat penerapan sanksi pidannya yang kemudian dituangan kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik memakan waktu cukup lama. 2). Faktor yang mempengaruhi efektivitas pencegahan tindak pidana penipuan jual beli online di Polrestabes Makassar, terdapat beberapa aspek yang mempengaruhi antara lain: Alat bukti; Saksi; Sarana dan Prasarana. Pada ketiga faktor tersebut yang paling mempengaruhi efektifnya adalah mengumpulkan alat bukti, kebanyakan pelaku melakukan penghilangan alat bukti dengan cara dihapus maupun diubah-ubah.
The research objective is to analyze the effectiveness of preventing and controlling criminal acts of online buying and selling fraud at Makassar Police. This type of research is empirical juridical, with data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case, the Makassar Big City Police, then carried out the quantitative analysis. The author's research results found that: 1). The effectiveness of preventing criminal acts of online buying and selling fraud at the Makassar Police is not working effectively because in the repressive efforts of the Criminal and Criminal Investigation Unit investigators, they find obstacles that occur in the field, such as Investigators have difficulty finding the perpetrator and the perpetrator's evidence so that when implementing criminal sanctions, then it is written into the Investigation Report (BAP) by the Investigator which takes quite a long time. 2). Factors that influence the effectiveness of preventing criminal acts of online buying and selling fraud at the Makassar Police, there are several influencing aspects including Evidence; Witnesses; Facilities and infrastructure. Of these three factors, the thing that most influences effectiveness is collecting evidence. Most perpetrators remove evidence by deleting or changing it.
References
Amdani, Y., & Krisna, L. A. (2019). Konsep meminta maaf sebagai hukuman dalam perkara pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 67-90.
Damayanti, A. D., Irgeuazzahra, A., Fitria, A., & Tarina, D. D. Y. (2024). Peran bank indonesia terhadap kasus fraud dalam perbankan. Journal de Facto, 10(2), 228-247.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.
Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2), 177-188.
'
Handoyo, B., Husamuddin, M. Z., & Rahma, I. (2024). Tinjaun Yuridis Penegakkan Hukum Kejahatan Cyber Crime Studi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 40-55.
Ismail, M. (2019). Kebijakan Hukum Pidana cyberpornography terhadap perlindungan korban. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 117-134.
Kurniawati, Y. R. (2020). PertanggungJawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial. Dinamika, 26(4), 422-437.
Mustikajati, A. A., & Sulistyanta, S. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Berdasarkan Perspektif KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(2), 156-169.
Nurlail, A., & Harefa, B. (2023, November). Pengembalian Kerugian bagi Korban Tindak Pidana Penipuan. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 5, No. 1, pp. 454-488).
Pakaya, R. (2017). wewenang khusus penyidik menurut Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lex et Societatis, 5(2), 22-30.
Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103-117.
Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31.
Ramadhan, A. R. (2015). Pencemaran nama baik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik. Jurnal IUS, 3, 601-619.
Rauf, A., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 77-93.
Sari, U. I. P. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Jurnal Studia Legalia, 2(01), 58-77.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Rinal Krishna Triananda, Askari Razak, Nur Fadhillah Mappaselleng
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.