Efektivitas Penerapan Ancaman Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Authors

  • Idfi Yava Dwilestari Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mohammad Arif Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Sanksi Pidana, Kekerasan Seksual, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kota Makassar Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : (1) Efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada anak masih kurang efektif dan dipengaruhi berbagai faktor diantaranya subtansi hukum, penegak hukum, sarana/fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. (2) Cara mengatasi dan mengurangi kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak, yaitu memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual; mengevaluasi pemberlakuan sanksi kebiri kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak; secara rutin memberikan penyuluhan hukum sebagai tindakan preventif untuk meningkatkan pengetahuan dan kepekaan hukum masyarakat; dan meningkatkan kerjasama terpadu antara lembaga penegak hukum.

The research objective is to analyze the effectiveness of the application of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of sexual violence against children in Makassar City. The research results show that: (1) The effectiveness of the application of criminal sanctions against perpetrators of criminal acts of sexual violence against children is still less effective and is influenced by various factors including the substance of the law, enforcement law, facilities/facilities, society and culture. (2) How to overcome and reduce cases of criminal acts of sexual violence against children, namely protecting children as victims of criminal acts of sexual violence; evaluate the implementation of castration sanctions for perpetrators of criminal acts of sexual violence against children; routinely provide legal counselling as a preventive measure to increase the community's legal knowledge and sensitivity; and increasing integrated cooperation between law enforcement agencies.

References

Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent, 2(3), 342-355.

Amrizal, A., Kurniawan, F., & Utami, I. S. (2018). Kontroversi Kebijakan Kriminal Pemerintah Tentang Praktek Sanksi Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual. Pamulang Law Review, 1(2), 107-118.

Arif, H. (2016). Rekonstruksi Hukum Tentang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Kajian Analisis Yuridis-Sosiologis Perppu No. 1 Tahun 2016 Dalam Perspektif Kriminologi Hukum). Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 14(1), 110-133.

Dayani, R. J. (2019). Penerapan Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Sebagai Perlindungan Hukum Anak Selaku Korban Kejahatan Seksual. Jurnal Hukum PRIORIS, 7(1), 42-56.

Dewi, E. Y. R. S., Winata, M. G., & Sakerebau, E. Y. (2020). Perspektif gender dalam putusan pengadilan pada kasus pelecehan seksual. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 345-362.

Djanggih, H. (2018). Konsepsi perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatan siber melalui pendekatan penal dan non penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.

Eddyono, S. W., Sofian, A., Akbari, A. R., Kamilah, A. G., Rentjoko, A., & Cipta, L. H. (2016). Menguji euforia kebiri: Catatan kritis atas rencana kebijakan Kebiri (chemical castration) bagi pelaku kejahatan seksual anak di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ECPAT) Indonesia Mappi FH UI, Koalisi Perempuan Indonesia, Aliansi, 99.

Faried, F. S. (2017). Optimalisasi Perlindungan Anak Melalui Penetapan Hukuman Kebiri. Serambi Hukum, 11(01), 41-55.

Ibipurwo, G. T., Wibowo, Y. A., & Setiawan, J. (2022). Pencegahan Pengulangan Kekerasan Seksual Melalui Rehabilitasi Pelaku Dalam Perspektif Keadilan Restoratif. Jurnal Hukum Respublica, 21(2), 155-178.

Kartika, Y., & Najemi, A. (2020). Kebijakan hukum perbuatan pelecehan seksual (catcalling) dalam perspektif hukum pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 1-21.

Lestari, R. D. (2020). Perlindungan Hukum Perempuan Pelaku Aborsi Dari Korban Perkosaan Terhadap Ancaman Tindak Pidana Aborsi. MAGISTRA Law Review, 1(01), 1-22.

Mardiya, N. Q. A. (2017). Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual. Jurnal Konstitusi, 14(1), 213-233.

Mursyid, M., Mubarak, I., & Nasution, H. S. (2023). Hukuman Kebiri: Persfektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 94-106.

Sinaga, Y. Y., & Anshori, A. M. (2022). Faktor Penyebab Tingginya Kenakalan Dan Kriminalitas Remaja Dalam Masyarakat. Dakwatul Islam, 7(1), 1-20.

Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 172-180.

Published

2024-08-07

How to Cite

Dwilestari, I. Y., Pawennei, M. ., & Arif, M. (2024). Efektivitas Penerapan Ancaman Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 487-503. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1809