Efektivitas Perjanjian Kerjasama Antara PDAM Kota Palopo Dengan Calon Pelanggan (Developper) Terkait Penyediaan Air Minum

Authors

  • Andi Muhammad Rizal Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perjanjian, Kerjasama, Developper, Air Minum

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penerapan perjanjian Kerjasama  antara PDAM Kota Palopo dengan calon pelanggan (DEVELOPER) dan 2). Untuk mengetahui factor-faktor apa yang terjadi dalam perjanjian antara PDAM Kota Palopo dengan calon pelanggan (DEVELOPER). Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Pelaksanaan Perjanjian dalam hal Penyediaan Air Minum dari PDAM Kota Palopo kepada Calon Pelanggan (Developer) belum terlalu efektif karena dalam pelaksanaannya tanggungjawab pihak Calon Pelanggan (Developer) ialah memaksimalkan Penyedian Air Minum kepada customernya berdasarkan target realisasi tapi didalam perjanjian tidak memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, karena hak dan kedudukan pihak PDAM Kota Palopo dalam hal ini lebih diutamakan dalam kontrak baku yang dibuat oleh pihak PDAM Kota Palopo, sedangkan untuk kewajiban dan larangan lebih memberatkan Calon Pelanggan (Developer). 2). Faktor – faktor yang mempengaruhi perjanjian kerjasama Penyediaan Air Minum, ada tiga yaitu; 1. Faktor Pengetahuan Hukum, 2. Sarana dan Fasilitas.

The research objective is to analyze the effectiveness of implementing the Cooperation agreement between PDAM Palopo City and potential customers (DEVELOPER) and 2). To find out what factors occur in the agreement between PDAM Palopo City and potential customers (DEVELOPER). This type of research is empirical juridical. The author's research results found that: 1). The implementation of the Agreement regarding the Provision of Drinking Water from PDAM Palopo City to Prospective Customers (Developers) has not been very effective because in its implementation the responsibility of the Prospective Customer (Developer) is to maximize the provision of Drinking Water to its customers based on realization targets but the agreement does not provide a balance between rights and obligations, because the rights and position of Palopo City PDAM in this case take precedence in the standard contract made by Palopo City PDAM, while the obligations and prohibitions are more burdensome for prospective customers (Developers). 2). three factors influence the drinking water supply cooperation agreement, namely; 1. Legal Knowledge Factor, 2. Facilities and Facilities.

References

Al Kautsar, T., & Apriani, R. (2022). Wanprestasi Debitur dalam Perjanjian Kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(5), 7936-7949.

Astuti, N. (2014). Penyediaan Air Bersih Oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Journal Administrasi Negra, 3(2), 678-689.

Dalimunthe, D. (2018). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bw). Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 3(1), 12-29.

Gunawan, L. S., & Urbanisasi, U. (2023). Evaluasi Hukum Kontrak Waralaba Dalam Pendekatan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(19), 456-463.

Hutagalung, S. M. (2022). Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Edisi Kedua. Sinar Grafika.

Kania, D. (2016). Pembelajaran Konsep Hukum Perdata untuk Meningkatkan Kebermaknaan Pendidikan Kewarganegaraan. Jurnal Wawasan Yuridika, 31(2), 154-176.

Nababan, R. (2017). Tanggungjawab Pihak Pengelola Usaha dalam Perjanjian Penitipan Barang Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Hukum PATIK, 6(3), 178-192.

Pahlefi, P., Raffles, R., & Manik, H. (2019). Klausula Pembatalan Sepihak Dalam Perjanjian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Gorontalo Law Review, 2(2), 72-80.

Santosa, A. G. D. (2019). Perbedaan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(2), 152-166.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.

Sinaga, N. A. (2021). Peranan Asas itikad baik dalam mewujudkan keadilan para pihak dalam perjanjian. Jurnal Ilmiah M-Progress, 8(1), 47-66.

Soeikromo, D. (2013). Pengalihan Hak Milik Atas Benda Melalui Perjanjian Jual Beli Menurut KUH Perdata. Jurnal Hukum Unsrat, 1(3), 89-97.

Susanto, W., Sandika, H., & Hutagalung, A. J. (2021). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial Pada Jasa Konstruksi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2), 193-201.

Tiodor, P. C., & Tjahyani, M. (2023). Pembuktian Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Secara Lisan. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 27-39.

Yuningsih, R. (2019). Strategi promosi kesehatan dalam meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan. Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 10(2), 107-118.

Published

2024-08-07

How to Cite

Rizal, A. M., Rahman, S., & Abbas, I. (2024). Efektivitas Perjanjian Kerjasama Antara PDAM Kota Palopo Dengan Calon Pelanggan (Developper) Terkait Penyediaan Air Minum. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 504-514. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1810