Perlindungan Hak Konstitusional Perempuan Buruh Migran Indonesia Diluar Negeri

Authors

  • Nur Isa Dessi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Hak Konstitusional, Perempuan, Buruh Migran

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hak konstitusional buruh migran khususnya buruh migran perempuan Indonesia yang mengalami masalah diluar negeri; (2) Mengkaji dan menganalisis pengaturan jaminan perlindungan bagi buruh migran khususnya buruh migran perempuan yang bekerja diluar negeri. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan, dan didukung dengan catatan kasus, laporan penelitian, diskusi lembaga yang memiliki focus isu buruh migran, jurnal penelitian, buku teks, makalah, artikel dan surat kabar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kurang maksimalnya perlindungan hak konstitusional perempuan buruh migran yang mengalami masalah diluar negeri; (2) Belum adanya peraturan khusus yang mengatur terkait perlindungan perempuan buruh migran, sehingga tidak ada jaminan yang pasti untuk melindungi perempuan buruh migran.

The research objective is to analyze the protection of the constitutional rights of migrant workers, especially Indonesian female migrant workers who experience problems abroad; (2) Review and analyze the protection guarantee arrangements for migrant workers, especially those who work abroad. This research is normative research examining legal provisions and statutory regulations. It is supported by case notes, research reports, institutional discussions that focus on migrant worker issues, research journals, textbooks, papers, articles and newspapers. The research results show that: (1) There is less than optimal protection of the constitutional rights of female migrant workers who experience problems abroad; (2) There are no specific regulations governing the protection of female migrant workers, so there is no definite guarantee to protect female migrant workers.

References

Azmy, A. S. (2012). Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah Kebijakan Perlindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2010. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Dhanty, S. I., Simanungkalit, P., & Saputra, D. H. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri Berdasarkan Prinsip Negara Hukum. Journal of Syntax Literate, 8(9).

Hanifah, I. (2020). Peran dan tanggung jawab negara dalam perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia yang bermasalah di luar negeri. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 10-23.

Isra, S. (2014). Peran Mahkamah Konstitusi dalam penguatan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal konstitusi, 11(3), 409-427.

Makhfudz, M. (2013). Kajian praktek perdagangan orang di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 225-225.

Natalis, A., & Ispriyarso, B. (2018). Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 13(2), 109-123.

Nurani, F. (2017). Buruh Migran Perempuan: Afirmasi Kebijakan Bagi Kaum Marginal. Universitas Brawijaya Press.

Pakaya, S., & Hadi, I. (2023). Hak Warga Negara Untuk Dilindungi sebagai hak asasi manusia dalam konstitusi. At-Tanwir Law Review, 3(1), 110-123.

Rampen, Y. (2022). Ratifikasi Perjanjian Internasional Melalui Peraturan Perundang-Undangan Nasional Di Bidang Hak Asasi Manusia. Lex Privatum, 10(4), 1-15.

Rosida, N. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 1(1), 95-104.

Rosifany, O. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(2), 36-53.

Saleh, C. (2016). Kajian Kebijakan dan Strategi Pemerintah dalam Upaya Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN. BISMA: Jurnal Bisnis dan Manajemen, 10(2), 216-239.

Sitompul, P. R. (2019). Perlindungan Hak Buruh Dalam Kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(2), 121-127.

Suryani, S. (2012). Penegakan Hak Asasi Manusia: Representasi Nilai Universalitas Islam yang Humanis. Millah: Journal of Religious Studies, 231-253.

Wahyudi, G. D. T., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2019). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Penganiayaan Adelina TKW Asal NTT Di Malaysia). Jurnal Komunitas Yustisia, 2(1), 55-65.

Widiyono, S. (2019). Pengembangan nasionalisme generasi muda di Era Globalisasi. Populika, 7(1), 12-21.

Published

2024-08-07

How to Cite

Dessi, N. I., Rahman, S., & Qahar, A. (2024). Perlindungan Hak Konstitusional Perempuan Buruh Migran Indonesia Diluar Negeri. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 515-530. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1811