Analisis Hukum Terhadap Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Narkotika

Authors

  • Andi Muh. Taufik Hidayat Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Disparitas, Pidana, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Bone. Tipe penelitian ini adalah empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1) Disparitas putusan dalam tindak pidana narkotika terjadi di Pengadilan Negeri Watampone dikarenakan  Disparitas penjatuhan pidana pelaku tindak pidana narkotika pada putusan terjadi karena dalam penjatuhan pidana tersebut hakim melihat dari alat bukti dan barang bukti pada putusan yang ada  di Pengadilan Negeri Watampone, sehingga dalam penjatuhan pidana pada  putusan tersebut terdapat disparitas penjatuhan pidana yang berbeda antara putusan tersebut. Kebebasan diberikan kepada hakim karena fakta-fakta persidangan dari satu perkara berbeda dengan perkara yang lain. 2) Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pidana pada kedua putusan adalah hakim dalam putusan tersebut mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan yang memberatkan yang bersifat individual, berbeda antara pelaku yang satu dan dengan pelaku yang lain (individualisasi pidana). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan pada pelaku tindak pidana narkotika bersumber pada berbagai hal yakni: bersumber dalam diri hakim, bersumber pada hukumnya sendiri.

The research objective is to analyze the legal considerations of judges in handing down decisions regarding narcotics crimes in the Bone Regency. This type of research is empirical. The results of the author's study found that: 1) Disparity in decisions for narcotics crimes occurred at the Watampone District Court because of the disparity in the sentences of criminals for narcotics crimes in the decisions that occurred. After all, in sentencing the judge looked at the evidence and evidence in the decisions at the District Court. Watampone, so that in the sentencing of these decisions there is a disparity in criminal sentences between these decisions. Freedom is given to judges because the trial facts of one case differ from those of another. 2) The factors that cause a criminal disparity in both decisions are that the judge in the decision considers mitigating and aggravating factors that are individual, and different between one perpetrator and another (criminal individualization). Judges' considerations in imposing sentences on perpetrators of narcotics crimes originate from various things: originating within the judge and the law itself.

References

Afidah, N. N. (2023). A Indonesia Darurat Narkoba Upaya Pencegahan Di Kalangan Remaja. Jurnal Terapan Pendidikan Dasar dan Menengah, 3(4), 348-348.

Alimuddin, A., Pawennei, M., & Mappaselleng, N. F. (2021). Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Takalar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 2134-2145.

Busthami, D. (2017). Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336-342.

Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55-73.

Djanggih, H. (2024). Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Penyimpangan Pidana Minimum Khusus Pada Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(1), 1-16.

Ismail, W. (2017). Teori biologi tentang perilaku penyalahgunaan narkoba. Jurnal Biotek, 5(1), 127-143.

Kholis, N. (2018). Asas Non Diskriminasi Dalam Contempt Of Court. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 26(2), 210-237.

Rahman, A., Marsuni, L., & Aswari, A. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Journal of Lex Theory (JLT), 5(2), 537-551.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84.

Septiningsih, I. (2014). Bahaya narkoba dikalangan pelajar dan upaya penanggulangannya. In Seminar Narkoba 2014. Surakarta University.

Sihite, D. R., Margaretha, S., Beru, R. B., & Ibrahim, M. (2024). Upaya Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Oleh Anak Di Bawah Umur. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 2(1), 126-134.

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151-168.

Syamsuddin, S., Thalib, H., & Razak, A. (2023). Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(2), 475-489.

Widayati, S., Thalib, H., & Hambali, A. R. (2023). Efektivitas Penjatuhan Putusan Dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Pangkep. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 1-21.

Yolandi, W. M. (2020). Aspek Hukum Terhadap Transaksi Perdagangan Narkotika Di Daerah Perbatasan Antara Republik Indonesia-Malaysia. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 5(2), 232-249.

Published

2024-08-09

How to Cite

Hidayat, A. M. T., Thalib, H., & Abbas, I. (2024). Analisis Hukum Terhadap Disparitas Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Narkotika. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 531-550. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1817