Efektivitas Kewenangan Kejaksaan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Akibat Kerugian Negara
Keywords:
Jaksa, Penyidikan, KorupsiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap penyidikan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Efektivitas pelaksanaan penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam rangka pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kurang berjalan secara efektif dikarenakan pada pelaksanaan penyidikan di lapangan ditemukan kesulitan, baik dari segi kepastian hukum kewenangan penyidikan kejaksaan maupun dari faktor teknis penyidikan. 2.) Kendala yang paling berpengaruh dalam penyidikan sering ditemui pada saat melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah kendala teknis seperti tidak adanya kesadaran hukum dari para pelaku, saksi yang tidak berdomisili dan tidak berada di tempat, hasil perhitungan audit memerlukan waktu yang lebih lama dari yang seharusnya, kaburnya beberapa pasal dalam undang-undang kewenangan pada masing-masing institusi sehingga menyebabkan terjadinya konflik kewenangan serta keterbatasan jumlah sumber daya manusia untuk tenaga penyidik yang tidak sebanding dengan perkara yang ditangani di Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
The research objective is to analyze the effectiveness of the implementation of prosecutorial authority in Law Number 21 of 2021 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia regarding the investigation of criminal acts of corruption. This research is empirical legal research. The results of this research show that 1). The effectiveness of the investigation carried out by the prosecutor's office in the context of eradicating corruption in the jurisdiction of the West Sulawesi High Prosecutor's Office is not running effectively because the implementation of the investigation in the field found difficulties, both in terms of legal certainty of the prosecutor's investigative authority and technical investigative factors. 2.) The most influential obstacles in investigations that are often encountered when investigating criminal cases of corruption in the jurisdiction of the West Sulawesi High Prosecutor's Office are technical obstacles such as the lack of legal awareness of the perpetrators, witnesses who are not domiciled and are not at the location, calculation results audits take longer than they should, several articles in the law on the authority of each institution are blurred, causing conflicts of authority and limited human resources for investigators which are not comparable to cases handled at the District Prosecutor's Office located in jurisdiction of the West Sulawesi High Prosecutor's Office
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Muhammad Akbar, Hambali Thalib, Sri Lestari Poernomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.