Implementasi Fungsi Kepolisian Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Megawati Megawati Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Polisi, Penyidikan, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan fungsi Kepolisian dalam melaksanakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat fungsi pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi tersebut. Metode Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif empiris dalam hal ini penelitian yang menggabungkan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan  dengan aspek empirisnya berupa realitas di lapangan yang terjadi dalam Kepolisian Daerah Sulawesi Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi fungsi Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah Polda Sulawesi Barat telah berjalan namun masih terdapat berbagai hambatan signifikan. Hambatan tersebut meliputi faktor perundang-undangan, faktor aparat penegakan hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi dan  faktor dukungan Masyarakat.

The research objective is to analyze the implementation of the Police's function in carrying out its authority to carry out investigations into criminal acts of corruption and identify factors that hinder the function of carrying out investigations into criminal acts of corruption. This research method is included in empirical normative research, in this case, research that combines normative analysis of statutory regulations with empirical aspects in the form of realities on the ground that occur within the West Sulawesi Regional Police. The results of the research show that the implementation of the Police function in investigating criminal acts of corruption in the West Sulawesi Regional Police area has been running but there are still various significant obstacles. These obstacles include legislative factors, law enforcement apparatus factors, facilities and infrastructure factors, coordination factors between law enforcement agencies in handling criminal acts of corruption and community support factors.

References

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Evi Hartanti, S. H. (2023). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.

Ferry, S. (2018). Peningkatan Penanganan Perkara Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 2(1), 1-24.

Fikri, H. (2022). Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(2), 194-209.

Gunawan, I., & Bahari, Y. (2024). Penyebab Tingginya Kasus Korupsi Dana Desa Dalam Sudut Pandang Teori Struktural Fungsional Talcot Parson (Study Literatur). Journal Of Human And Education (JAHE), 4(4), 609-618.

Hidayat, S. (2017). Tinjauan Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Melakukan Penyidikan Penggabungan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang. Halu Oleo Law Review, 1(2), 180-195.

Jawa, D., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 1006-1017.

Mahmud, A. (2021). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Masyhudi, M. (2019). Membangun Sistem Integritas Untuk Pemberantasan Korupsi.

Nugroho, H. (2013). Efektivitas Fungsi Koordinasi dan Supervisi dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 392-401.

Prabowo, D. A., Panggabean, M. L., & Hutahaean, A. (2023). Peran Ditpolair Baharkam Polri Dalam Mencegah Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Laut Nusantara. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 367-382.

Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116-128.

Saputra, E. F., & Firmansyah, H. (2023). Politik Hukum dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam KUHP Nasional. UNES Law Review, 6(2), 4493-4504.

Suhendar, S. (2019). Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Optik Hukum Pidana. Pamulang Law Review, 1(1), 85-100.

Published

2024-08-09

How to Cite

Megawati, M., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Implementasi Fungsi Kepolisian Selaku Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 570-588. Retrieved from https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/1819